**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, mengemukakan bahwa masih terdapat banyak kalangan akademis atau *civitas academica* yang belum memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Pernyataan ini disampaikan oleh Luqman saat acara "Seminar Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta", yang dilaksanakan di Jakarta. Dia menyoroti pentingnya kesadaran akan informasi publik, terlebih di momen peringatan Hari untuk Tahu Sedunia, yang jatuh setiap tahun pada tanggal 28 September. Menurutnya, ketidakpahaman ini juga mencakup sebagian dari kalangan perguruan tinggi.
Luqman mendorong para akademisi untuk lebih aktif dalam melakukan penelitian mengenai isu keterbukaan informasi. Dengan demikian, diharapkan diskusi mengenai topik tersebut dapat berlangsung lebih luas dan mendalam. Selain penelitian, dia juga menyarankan agar institusi pendidikan tinggi memberikan peluang magang kepada mahasiswa di Komisi Informasi (KI) serta lembaga publik lainnya yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Melalui magang, mahasiswa dapat memahami perbedaan antara informasi yang terbuka dengan yang tertutup, ujarnya menekankan pentingnya pengalaman praktis dalam proses pembelajaran.
Undang-Undang KIP yang ditetapkan pada tahun 2008, menyatakan bahwa akses terhadap informasi merupakan kebutuhan esensial bagi setiap individu sebagai bagian dari pengembangan informasi serta lingkungan sosial, sekaligus menjadi aspek vital dalam ketahanan nasional. Kehadiran UU ini merupakan hasil dari deklarasi Hari untuk Tahu Sedunia yang dilakukan oleh organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada tahun 2002 di Bulgaria.
Seiring dengan upaya mendorong keterbukaan informasi, KI DKI Jakarta mengajak badan publik pemerintah untuk lebih berkomitmen dalam memberikan hak informasi kepada publik. Luqman merinci, berdasarkan hasil verifikasi penilaian diri melalui E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2023, baru terdapat 17 persen badan publik di Jakarta yang masuk dalam kategori informatif.
Tahun lalu, kami telah melaksanakan E-Monev di Jakarta yang melibatkan 232 badan publik, dan hanya 17 persen yang memenuhi kriteria informatif. Ini berarti sekitar 34 badan publik yang benar-benar patuh terhadap undang-undang ini. Sementara itu, masih banyak yang belum menjalankan tanggung jawab ini dengan baik, jelas Luqman.
Untuk tahun ini, KI DKI meningkatkan jumlah badan publik yang berpartisipasi dalam evaluasi menjadi 519. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41,6 persen badan publik berhasil melanjutkan ke tahap presentasi.
Kami berharap semakin banyak badan publik yang dapat membuka diri dan melaksanakan Undang-Undang ini dengan baik, tutup Luqman dengan harapan positif untuk ke depannya.
ANTARA
Kesadaran Keterbukaan Informasi Publik Masih Rendah di Dunia Akademis
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







