BORNEONEWS, Muara Teweh – Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Barito Utara yang dijadwalkan untuk penyampaian pendapat akhir fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2024 pada Senin, 30 September 2024, gagal dilaksanakan.
Dari 25 anggota DPRD, hanya 14 yang hadir, yakni dari Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Karya Raya (F-KR). Sementara itu, 11 anggota dari Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa keterangan, sehingga rapat tidak memenuhi kuorum.
Ketua Sementara DPRD Mery Rukaini, menjelaskan, sesuai Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019, rapat ini dinyatakan tidak kuorum.
Menurut Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yang jatuh pada 30 September 2024. Dengan rapat yang tidak kuorum dan telah ditunda dua kali, keputusan diserahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Maka rapat paripurna ini tidak dapat mengambil keputusan dan diserahkan kepada Gubernur,” ungkap Mery Rukaini.
Meskipun tidak kuorum, tiga fraksi yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir mereka. Tajeri dari Fraksi Karya Indonesia Raya menegaskan pentingnya kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu atau golongan.
Ia juga menambahkan, jika ada pihak yang menghambat program pemerintah, itu dapat dikategorikan pelanggaran serius. Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum hadir untuk mengawasi proses ini. (RAMADANI/H)









