**Borneonews - Pontianak**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Besaran dana yang ditentukan tidak boleh melebihi Rp87.896.560.150, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 64 Tahun 2024.
Keputusan ini berfungsi sebagai acuan bagi semua pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pilgub Kalbar. Setiap pasangan calon diharuskan untuk mematuhi ketentuan tersebut. Jika terbukti melanggar, yaitu menggunakan dana kampanye melebihi batas yang telah ditentukan, mereka wajib mengembalikan kelebihan dana tersebut kepada kas negara. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner KPU Kalbar, Katono Mawardi, saat konferensi pers di Pontianak.
Katono juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap batasan dana kampanye dapat berakibat serius. Pasangan calon yang meraih suara terbanyak bisa tidak diusulkan sebagai pemenang jika terbukti melanggar ketentuan yang ada.
Mengenai sumbangan dana kampanye, KPU Kalbar menjelaskan bahwa tidak ada batasan bagi sumbangan yang dilakukan oleh pasangan calon atau partai politik pengusul. Namun, ada ketentuan yang mengatur sumbangan dari pihak lain, seperti partai politik non-pengusul, individu, dan badan hukum swasta, yang dibatasi maksimal sebesar Rp750.000.000 untuk setiap penyumbang. Sumbangan dapat berupa uang, barang, atau jasa, dan sifatnya kumulatif selama masa kampanye.
KPU Kalbar mengingatkan kepada semua pasangan calon dan partai politik akan pentingnya mematuhi ketentuan terkait sumbangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, termasuk menerima sumbangan dari sumber yang dilarang, akan berujung pada sanksi yang berat. Sumber yang dianggap terlarang meliputi dana dari negara asing, lembaga asing, individu asing, sumbangan yang tidak jelas identitasnya, serta bantuan dari entitas pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan usaha milik desa.
Apabila ada partai politik atau gabungan partai politik pengusul yang melanggar ketentuan ini, mereka bisa menghadapi sanksi berupa pembatalan terhadap calon yang diusulkan. Selain itu, pasangan calon yang melanggar ketentuan dana kampanye juga berisiko terhadap pembatalan pencalonan mereka.
Dengan ditetapkannya regulasi ini, KPU Kalbar menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye. Ini bertujuan untuk menciptakan Pilgub Kalbar 2024 yang menjunjung tinggi prinsip kebersihan dan keadilan.
Diharapkan, batasan dana kampanye ini bisa menekan potensi penyalahgunaan serta mendorong kompetisi yang sehat di antara calon-calon yang bertanding dalam ajang pemilihan mendatang.
ANTARA
Batas Dana Kampanye untuk Pilgub 2024 di Kalbar Ditetapkan
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







