SAMARINDA –
**Borneonews - Tenggarong**, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kalimantan Timur telah menjalin kesepakatan dengan mitra terkait untuk mencapai *universal health coverage* (UHC) atau cakupan kesehatan universal. Hingga 1 September 2024, UHC di Kukar telah mencatatkan angka 103,57 persen. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai pendaftaran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini adalah bagian dari program sinergi untuk melakukan rekrutmen dan reaktivasi aktivitas Forum Komunikasi Pemkab Kukar yang fokus pada strategi pencapaian UHC. Akhmad Taufik Hidayat, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Kukar, mengungkapkan bahwa baru-baru ini Pemkab Kukar berhasil menerima penghargaan UHC Award. Penghargaan tersebut diakui sebagai hasil kerja keras kolaboratif antara Pemkab Kukar dan BPJS Kesehatan dalam bidang jaminan kesehatan. Pada kesempatan yang sama, penandatanganan kerja sama ini diwakili oleh sejumlah pihak. Dari Pemkab Kukar diwakili oleh Asisten I Sekda, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda, Ika Irawati. Selain itu, perwakilan dari PT Indomining, Ferdinan Pangihutan Leopold Hutasoit, dan PT Tiwa Abadi diwakili oleh Muhammad Faizin juga turut hadir. Akhmad Taufik berharap bahwa penghargaan UHC yang diterima Pemkab Kukar ini bisa memotivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan. Dia menekankan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperbaiki dan memperkuat layanan kesehatan masyarakat. Ia menambahkan, Pemkab Kukar bersama instansi terkait akan fokus untuk memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah tersebut mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai melalui Program JKN-KIS. Ika Irawati, Kepala BPJS Kukar, memberikan informasi bahwa hingga 1 September 2024, jumlah pencapaian UHC di Kabupaten Kukar tercatat sebanyak 816.220 jiwa. Angka ini berasal dari total penduduk pada semester II-2023 yang mencapai 788.133 jiwa, sehingga menunjukkan pencapaian sebesar 103,57 persen. Dari total tersebut, status aktif peserta JKN per 1 September 2024 adalah 619.360 jiwa, yang setara dengan 78,59 persen dari jumlah penduduk tersebut. Data yang diperoleh dari validasi menyatakan bahwa ada 1.737 peserta yang pindah domisili ke luar Kabupaten Kukar, serta 891 peserta yang belum melakukan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Total peserta yang perlu diperhatikan pun mencakup angka 2.628 jiwa. Selanjutnya, data dari 1 September 2024 menunjukkan bahwa terdapat usulan non-aktif sebanyak 1.662 jiwa dari Dinas Sosial Kabupaten Kukar. Untuk pertumbuhan peserta, tercatat bahwa dari 31 Desember 2023 hingga 31 Agustus 2024, ada 8.806 penetapan peserta PBI-JK. Berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, selama per bulan terlihat ada penurunan pada jumlah peserta PBI-JK. Pengurangan ini menunjukkan bahwa hingga 31 Agustus, terdapat 9.906 jiwa yang mengalami penurunan peserta dibandingkan dengan jumlah pada 31 Desember 2023. Ika menjelaskan bahwa melalui koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan di Kabupaten Kukar, diharapkan predikat UHC yang diraih Kukar dapat tetap dipertahankan hingga tahun 2025 mendatang. ANTARA