**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan. Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan akses terhadap keterbukaan informasi publik.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan pentingnya publik untuk mengetahui bagaimana penggunaan keuangan negara oleh badan publik. Hak ini, menurutnya, telah dijamin oleh konstitusi. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi dan turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, serta Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro.
Suhartoyo menegaskan bahwa MK sebagai lembaga publik harus berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tidak ada ruang bagi informasi yang disembunyikan sehubungan dengan aktivitas lembaga tersebut. Menurutnya, *KIP* harus berfungsi sebagai lembaga *check and balance*, memastikan bahwa standar yang ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten oleh MK.
Dia juga menyampaikan bahwa apabila MK gagal memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh KI Pusat, maka MK akan bertanggung jawab terhadap pihak publik yang mengajukan pertanyaan atau keberatan.
Pada kesempatan tersebut, Suhartoyo menambahkan bahwa kerja sama antara MK dan KI Pusat berkenaan dengan keterbukaan informasi biasanya berlangsung dalam periode tertentu, yang diperbaharui setiap lima tahun. Namun, dia memastikan bahwa kerja sama kali ini tidak memiliki batasan waktu selama tidak ada pihak yang menarik kembali kesepakatan tersebut.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan evaluasi terhadap 372 badan publik setiap tahun. Meski demikian, dari jumlah tersebut masih terdapat 147 badan yang tidak memenuhi kriteria informatif. Donny menambahkan bahwa MK merupakan salah satu lembaga non-kementerian yang tergolong informatif.
Tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi. Donny menjelaskan, jika ada permohonan data informasi kepada MK yang tidak direspons, KI Pusat akan dapat langsung berkoordinasi dengan MK terkait isu tersebut.
KI Pusat juga memberikan apresiasi kepada MK karena tidak semua lembaga negara bersedia bekerja sama dalam meningkatkan keterbukaan informasi. Donny pun menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara telah menunjukkan komitmennya dengan melakukan nota kesepahaman ini.
ANTARA
Mahkamah Konstitusi dan KI Pusat Tingkatkan Keterbukaan Informasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







