JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik lembaga antikorupsi ini di luar Jakarta akan berlangsung di kantor instansi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Tessa saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta Selatan. Tessa menjelaskan bahwa penentuan lokasi pemeriksaan tersebut adalah langkah penting untuk membedakan antara surat panggilan resmi dari KPK dan surat panggilan yang tidak sah. Hal ini terkait dengan banyaknya saksi yang tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik karena khawatir bahwa surat panggilan yang diterima adalah penipuan. Sementara itu, bagi pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta, Tessa memastikan bahwa lokasi pelaksanaannya akan selalu berada di Gedung Merah Putih KPK, yang beralamat di Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dia mendorong masyarakat yang menerima surat pemanggilan untuk melakukan verifikasi langsung ke KPK melalui *call center* 198. KPK sebelumnya mencatat bahwa banyak saksi yang tidak hadir akibat ketakutan bahwa surat yang diterima adalah tidak asli atau merupakan upaya penipuan. Tessa mengingatkan kepada saksi untuk teliti membaca surat panggilan yang diterima. Menurutnya, surat resmi tersebut dilengkapi dengan kop KPK, identitas yang jelas, serta informasi mengenai keterlibatan saksi dalam kasus tertentu. Selain itu, tercantum pula nomor kontak untuk menghubungi KPK dan alamat kantor. Temuan mengenai perlunya konfirmasi ini muncul dalam konteks penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pada tanggal 24 September, KPK memanggil 17 saksi terkait perkara ini, namun hanya tiga orang yang hadir dalam pemeriksaan yang dilangsungkan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara. Dari informasi yang diperoleh, saksi yang hadir adalah ajudan Gubernur Maluku Utara, Zaldi H. Kasuba, seorang wiraswasta bernama Rudi Yonas, dan mantan staf di BPKAD Provinsi Maluku Utara, Musnawati HI Abd. Rajak. Sementara itu, sejumlah saksi lainnya dari kalangan swasta seperti Ahmad Andong, Irwan Tamsoa, dan beberapa nama lainnya tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Beberapa saksi yang juga tidak hadir termasuk Halimah HI Muhammad, yang merupakan mantan ajudan istri dari Gubernur Maluku Utara AGK. ANTARA