MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Mawardi Khairi, yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan aset Pemprov NTB, yaitu lahan bekas milik PT Gili Trawangan Indah seluas 65 hektare, yang terletak di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi hal ini dan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Mawardi Khairi telah berlangsung. Efrien menerangkan bahwa Mawardi hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. "Mawardi Khairi sebagai Kepala UPTD Gili Tramena telah dimintai keterangan hari ini," ujar Efrien. Pada pagi hari tersebut, sekitar pukul 09.30 Wita, Mawardi datang sendiri untuk menemui penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTB. Namun, pemeriksaan tersebut berlangsung singkat karena Mawardi tidak membawa dokumen yang diperlukan yang berkaitan dengan lahan eks PT GTI. "Karena dokumen penting tidak tersedia, kami telah menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan pada hari Rabu, 2 Oktober," kata Efrien. Saat dihubungi untuk mengonfirmasi mengenai pemeriksaannya, Mawardi melalui kontak telepon belum memberikan respons. Sebelumnya, Ely Rahmawati, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB, telah menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Indikasi terjadinya korupsi dalam pengelolaan lahan ini muncul dari periode 2021 hingga 2024, yang dimulai sejak pemutusan kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dengan pengelola lama, yaitu PT GTI. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTB juga bekerja sama dengan Inspektorat NTB untuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara yang terjadi. Setelah pemutusan kontrak tersebut, Pemerintah Provinsi NTB membuka peluang bagi para pengusaha untuk kembali menjalin kerjasama dalam pengelolaan lahan seluas 65 hektare itu. Dalam rencana kerja sama tersebut, Pemprov NTB akan memberikan hak penguasaan lahan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (*HGB*), dengan syarat pengelola wajib membayar sewa tahunan sesuai dengan luas lahan yang dikelola. ANTARA