**Borneonews - Bekasi**, Polres Metro Bekasi mengungkapkan bahwa terdapat tiga santriwati yang menjadi korban tindakan pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qonaah, yang berlokasi di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menginformasikan bahwa para korban tersebut berinisial SNAD (15 tahun), ADL (14 tahun), dan AS (15 tahun). Mereka mengalami perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh dua terduga pelaku, yaitu H yang berusia 51 tahun, pemilik pesantren, serta anaknya MHS, seorang guru berusia 35 tahun.
Twedi menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini dimulai ketika para korban mengikuti kegiatan mengaji di yayasan yang dipimpin oleh salah satu terlapor. Dalam kegiatan itu, para santriwati diharuskan untuk menginap di pondok pesantren. Pada malam hari, saat mereka sedang beristirahat, kedua pelaku mendatangi dan melakukan pencabulan terhadap para santriwati.
Lebih lanjut, para pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua mereka. Atas kejadian ini, korban merasa harus melapor ke Polres Metro Bekasi untuk mendapatkan penanganan serta penyelidikan yang lebih mendalam.
Polisi kemudian menjerat kedua tersangka dengan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, yang berkaitan dengan penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Pada hari Jumat malam, 27 September, polisi melakukan evakuasi terhadap pimpinan pondok pesantren, S (52), dan seorang guru, MH (29), di Pondok Pesantren Al-Qonaah. Hal ini dilakukan setelah adanya dugaan pencabulan terhadap salah satu santriwati yang memicu amukan massa sekitar 300 orang yang menuntut pertanggungjawaban.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengerahkan 20 personel untuk mengamankan situasi di lokasi kejadian. Polisi juga berkolaborasi dengan tokoh masyarakat setempat, termasuk Kepala Desa Karangmukti, Sumardi, dan Kepala Desa Karangsatu, Sarim, yang turut membantu menenangkan massa.
Meskipun upaya penanganan situasi telah dilakukan, kerumunan massa tetap membesar. Hingga pukul 19.00 WIB, Sutrisno mendatangi lokasi disertai Kasat Samapta, AKBP J. Sihombing, dan Kasat Intel, Kompol Victor Berliyantho, untuk memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang, pada pukul 21.00 WIB, polisi akhirnya berhasil mengevakuasi kedua terduga pelaku, S dan MH, dari lokasi kejadian. Mereka kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi di bawah pengawalan ketat dari Unit Reskrim dan Tim Samapta Presisi untuk melanjutkan penyelidikan dan mengungkap fakta di balik dugaan pencabulan ini.
ANTARA
Tiga Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Pondok Pesantren Bekasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







