BORNEONEWS, Buntok - Pemerintah Kabupaten Bupati Barito Selatan (Barsel) bakal mengajukan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) penggunaan dan penjualan lem Fox ke DPRD setempat.
“Draft raperda lem Fox sudah rapung disusun dalam waktu dekat ini akan kita ajukan ke DPRD Barsel,” kata Bupati Barsel HM Farid Yusran kepada Borneonews, Sabtu (14/8/2016).
Farid Yusran mengatakan, sebelum berakhirnya masa jabatannnya sebagai Bupati Barsel pada 19 September 2016, rancangan peraturan daerah tersebut sudah bisa menjadi peraturan daerah (Perda).
Karena perda tersebut, lanjut dia, diperlukan sangat mendesak mengingat saat ini penggunanaan dan penyalahgunaan lem Fox di Barito Selatan kian marak.
Lem Fox itu sangat berbahaya karena mengandung zat adiktif yang menyebabkan ketagihan dan merusak otak yang pada akhirnya akan menghancurkan masa depan generasi muda.
“Berdasarkan laporan yang saya terima, pengguna lem Fox anak-anak sekolah SMP dan SMA bahkan ada siswa sekolah dasar,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Barito Selatan AKBP Yussak Angga mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan dalam memberantasnya lantaran tidak ada payung hukum untuk menindak para penjual maupun para penggunanya.
“Dengan adanya Perda tersebut di aparat hukum akan lebih mudah dalam mengantisipasi, menindak para penjual maupun pengguna lem yang sangat membahayakan kesehatan itu,” tandas dia. (URIUTU DJAPER/m).








