JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (*IUP*). Pemanggilan ini berlangsung pada hari Senin yang lalu. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur. Di antara saksi yang akan diperiksa adalah Muhammad Reza, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara pada tahun 2014; Mustaqim, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur; serta Norhayati Usman, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim. Selain mereka, terdapat juga Nursigit, pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dari 7 Juni 2018 hingga 1 Desember 2018. Kemudian, Riza Indra Riadi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sejak tahun 2011 hingga 2018, serta Rudiansyah dan Sandy Ardian sebagai Konsultan pertambangan dari PT. Dinar Energi Utama. Saat ini, KPK belum memaparkan informasi lebih lanjut mengenai pertanyaan spesifik yang akan diajukan kepada para saksi tersebut. Konfirmasi lebih lanjut, pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas dan jabatan tersangka tersebut masih dirahasiakan lantaran proses penyidikan yang berlangsung. Dalam upaya untuk mencegah pihak-pihak terkait melarikan diri, KPK telah menerapkan larangan untuk bepergian ke luar negeri terhadap ketiga individu tersebut. Pada 24 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 mengenai larangan perjalanan luar negeri bagi tiga warga negara Indonesia yang diidentifikasi dengan inisial AFI, DDWT, dan ROC. Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa larangan ini berlaku selama enam bulan dan diperlukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan. ANTARA