JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sebelas anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden pembubaran dan perusakan acara diskusi yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 28 September. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menerangkan bahwa pengumpulan keterangan telah dilakukan terhadap sebelas aparat dari Polres, Polsek, serta Polda. Penjelasan tersebut disampaikan saat ia bertemu dengan wartawan di Jakarta pada hari Senin. Lebih lanjut, Ade Ary menambahkan bahwa dua saksi lain juga sedang diperiksa, yaitu petugas keamanan dan manajer Hotel Grand Kemang. Proses ini dilakukan untuk menjaga aspek transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Ia meminta agar masyarakat memberikan waktu bagi pihak yang berwenang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut tentang peristiwa tersebut. Motif dari pembubaran acara masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian tengah memonitor beberapa individu yang terekam dalam video dan akan mencari mereka terkait keterangan yang didapat dari para tersangka yang sudah ditangkap. Ade Ary menegaskan bahwa tindakan seperti itu sangat tidak dapat diterima. Ia mencatat adanya kerugian yang diderita oleh individu lain, termasuk perusakan properti dan kekerasan fisik. Kabid Humas juga menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan terhadap sebelas anggota polisi mencakup kelayakan penerapan *standar operasi prosedur* (SOP) yang ada, serta langkah-langkah apa saja yang telah diambil selama kejadian. Hasil analisis dan evaluasi akan digunakan sebagai landasan perbaikan dalam rangka meningkatkan layanan publik oleh kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan masyarakat dari segala bentuk gangguan. Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait tindakan pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan yang terjadi dalam seminar tersebut. Kombes Pol Wira Satya Triputra, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang setelah insiden itu, dengan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan terhadap ketiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan adanya pelaku lain. Wira menambahkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP mengenai pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 351 KUHP yang berhubungan dengan penganiayaan. Sebelumnya, insiden tersebut terjadi saat sekelompok orang yang diperkirakan mencapai puluhan orang masuk secara paksa ke lokasi seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang pada pagi hari tanggal 28 September. Hal ini menandai perlunya evaluasi lebih lanjut dalam hal keselamatan dan keamanan kegiatan publik yang serupa di masa mendatang. ANTARA