PALANGKARAYA –
**Borneonews - Muara Teweh**, DPRD Kabupaten Barito Utara, yang terletak di Kalimantan Tengah, mengalami kegagalan dalam melaksanakan rapat paripurna IV yang membahas penyampaian pendapat akhir dari berbagai fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum. Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, menyatakan bahwa keberadaan anggota DPRD yang hadir tidak mencukupi untuk mengambil keputusan. Hanya 14 dari 25 anggota yang hadir, di mana tiga fraksi, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Karya Raya (F-KR), berpartisipasi. Sementara itu, 11 anggota dari dua fraksi lainnya, yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat, tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun. Mery menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa rapat paripurna yang tidak memenuhi kuorum harus dinyatakan tidak sah. Selain itu, merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, batas waktu untuk mengantongi persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah adalah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yang dalam hal ini jatuh pada tanggal 30 September 2024. Lebih lanjut, Mery menyebutkan bahwa ketentuan dalam Pasal 121 ayat (3) dan ayat (4) juga memperlihatkan bahwa apabila rapat tidak kuorum telah ditunda dua kali dengan rentang waktu tidak lebih dari satu jam masing-masing, rapat seharusnya ditunda paling lama tiga hari. Namun demikian, dalam hal ini hal itu juga tidak terpenuhi. Bila mengacu pada Pasal 121 ayat (5), menyatakan bahwa pada kondisi seperti ini, rapat tidak dapat diambil keputusan dan harus diserahkan kepada Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat untuk menentukan langkah selanjutnya. Meskipun rapat paripurna tidak memenuhi syarat kuorum, ketiga fraksi yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir mereka kepada pimpinan sementara DPRD. Dalam kesempatan itu, anggota Fraksi Karya Indonesia Raya DPRD Barito Utara, Tajeri, menegaskan bahwa DPRD selalu berjuang demi kepentingan masyarakat County Barito Utara. Dia menegaskan bahwa rapat paripurna adalah untuk kepentingan umum dan bukan untuk golongan atau individu tertentu. Dalam pernyataannya, Tajeri juga mengingatkan bahwa semua anggota DPRD bertanggung jawab atas apa yang disampaikan dalam rapat. Dia menyatakan bahwa jika terdapat pihak-pihak yang menghalangi program pemerintah, tindakan tersebut bisa dianggap melanggar Undang-Undang Makar, yang memiliki ancaman hukum antara tiga sampai dua belas tahun penjara. Tajeri juga meminta agar aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian dapat memberikan perhatian terhadap situasi ini. ANTARA