JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan pentingnya bagi media massa untuk menjaga kerahasiaan identitas korban dalam laporan mengenai kasus kekerasan berbasis gender (KBG). Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya reviktimisasi, yang dapat memperburuk kondisi mental para korban. Ninik menegaskan bahwa kerahasiaan itu tidak hanya mencakup nama korban, tetapi juga informasi lebih lanjut seperti nama orang tua, alamat tempat tinggal, dan tempat mereka bersekolah atau bekerja. Dia menjelaskan bahwa pengungkapan identitas korban dapat menciptakan rasa takut dan kekhawatiran, yang bisa menghalangi korban dari mengambil langkah hukum selanjutnya terkait kasus yang mereka alami. Menurut Ninik, identitas korban bukan sekadar nama. Banyak korban justru ingin menghapus ingatan tentang peristiwa traumatis tersebut, dan menjaga kerahasiaan adalah bagian dari proses pemulihan mereka. Pernyataan ini disampaikan Ninik dalam acara bertajuk "Aksi dan Kolaborasi Pentahelix: Penguatan Media dan Pers dalam Pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender". Data penelitian yang dilakukan oleh Dewan Pers bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar pada tahun 2022 menunjukkan bahwa banyak media yang mengungkap identitas korban dalam berita. Riset tersebut menganalisis pemberitaan mengenai kekerasan seksual dari sembilan media online dari Januari 2020 hingga Juni 2022, dan menemukan 212 artikel yang mencantumkan identitas korban. Di samping itu, Ninik juga mengingatkan bahwa pengungkapan nama pelaku kekerasan berbasis gender harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Media perlu mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi bagi keluarga pelaku, yang berisiko mengalami stigma sosial meskipun mereka tidak terlibat dalam kejahatan tersebut. Dia menambahkan bahwa mengungkap identitas pelaku sering kali menjadi pemicu bagi publik untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai identitas korban. "Pertanyaannya adalah apakah korban sudah siap untuk menghadapi publikasi tersebut. Jika mereka belum siap, maka nama pelaku sebaiknya tidak diungkapkan terlebih dahulu," ujar Ninik, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan. Berdasarkan riset yang sama, ditemukan pula sejumlah kata kunci dalam pemberitaan yang mencerminkan pelabelan negatif, diskriminasi, marginalisasi, dan penghakiman terhadap korban, yang dikenal dengan istilah *victim blaming*. Ninik menegaskan betapa pentingnya bagi pers untuk memperhatikan narasi yang disampaikan kepada masyarakat mengenai kasus kekerasan berbasis gender. Media tidak seharusnya berperan sebagai *buzzer* yang hanya mengejar jumlah pembaca atau penonton. Sebagai pilar keempat demokrasi, Ninik menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam upaya menghapuskan diskriminasi. Dia juga menggarisbawahi bahwa penggunaan bahasa yang tidak responsif gender merupakan kesalahan besar yang seharusnya dihindari oleh jurnalis. Kode Etik Jurnalistik perlu senantiasa dipegang teguh oleh para pelaku media. “Jika Anda *share* informasi dan itu malah melukai seorang korban, kita berbicara tentang hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi. Oleh karena itu, hati-hati dalam melaporkan, jangan hanya memikirkan aspek *cuan* dalam bisnis media,” tegas Ninik. ANTARA