JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyalahgunaan berbagai bahan narkotika dan psikotropika merupakan tantangan serius yang mengancam masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Di satu sisi, narkotika dan psikotropika memiliki manfaat penting dalam bidang medis dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, di sisi lain, mereka memiliki potensi disalahgunakan, yang dapat berakibat fatal pada kesehatan individu dan masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat tren peningkatan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang tidak digunakan dalam praktik medis. Beberapa substansi yang banyak disalahgunakan antara lain adalah heroin, metamfetamin, dan *metilendioksimetamfetamina* (MDMA), yang sering disebut ekstasi. Substansi-substansi ini tidak diproduksi oleh industri farmasi yang sah, melainkan dihasilkan dalam laboratorium gelap yang tidak terdaftar. Proses produksi narkotika dan psikotropika ilegal biasanya melibatkan prekursor, yaitu bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi zat-zat terlarang tersebut. Di Indonesia, terdapat dua kategori prekursor yang legal, yaitu prekursor farmasi, yang digunakan oleh industri farmasi, serta prekursor non-farmasi, yang digunakan dalam industri lain. Secara internasional, pengawasan terhadap prekursor sangat ketat, berdasarkan konvensi yang disepakati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1988. Hal ini penting lantaran penyalahgunaan prekursor dapat berpotensi menimbulkan masalah dalam aspek keamanan, kesehatan, dan ekonomi, serta memicu kejahatan internasional. Dalam konteks ini, semua proses impor dan ekspor prekursor di Indonesia dilakukan di bawah pengawasan yang sangat ketat. Dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ini harus dilewati proses notifikasi dan konfirmasi antarnegara untuk meminimalkan potensi penyelundupan. Di dalam negeri, BPOM bertanggung jawab atas pengawasan prekursor untuk kepentingan farmasi, sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengawasi prekursor non-farmasi. Guna menanggulangi penyalahgunaan lebih lanjut, pengawasan terhadap izin ekspor dan impor telah diperkuat melalui digitalisasi. Sistem *SIPNOFA* (Sistem Informasi Pengawasan Prekursor Non-Farmasi) menjadi andalan dalam pengawasan prekursor non-farmasi. Seluruh proses yang berkaitan dengan ekspor dan impor prekursor ini akan diawasi oleh sistem tersebut sebelum BNN dan Bareskrim mengeluarkan izin. Tak hanya itu, BPOM pun menerapkan sistem digital terbaru untuk pengawasan ekspor dan impor prekursor farmasi dengan memanfaatkan layanan perizinan berbasis *Single Submission* (SSm) yang resmi mulai beroperasi pada 29 Juli 2024. Sistem ini adalah integrasi dari beberapa aplikasi dan melibatkan beberapa instansi seperti Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, BPOM, serta Kementerian Kesehatan. Dengan adanya integrasi ini, proses perizinan menjadi lebih efisien, sehingga ketersediaan prekursor yang diperlukan untuk sektor kesehatan dapat terjamin. Utilisasi satu sistem untuk memantau semua transaksi impor dan ekspor membuat pengawasan menjadi lebih mendetail dan dapat mencegah penyalahgunaan. Sistem SSm ini tidak memungkinkan perubahan data secara sembarangan, sehingga setiap transaksi yang berlangsung terdata dengan jelas, dan Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan yang menyeluruh di setiap titik masuk dan keluar barang. Berdasarkan laporan terbaru, sejak 12 Agustus 2024, sistem SSm Perizinan NPP telah memproses 63 permohonan *Analisis Hasil Pengawasan* (AHP) dengan 46 di antaranya telah dikeluarkan, serta 44 permohonan *Surat Persetujuan Impor* (SPI) dengan 30 yang telah terbit hingga 24 September 2024. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 mengenai Narkotika, pemerintah Indonesia telah menetapkan setidaknya 23 jenis prekursor yang harus diawasi. Jenis-jenis tersebut meliputi *acetic anhydride, n-acetylanthranilic acid, ephedrine,* dan beberapa lainnya yang berpotensi disalahgunakan dalam produksi narkotika. Dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, BNN mencatat bahwa enam jenis prekursor narkotika telah disita dengan total berat 43,02 kilogram dari berbagai laboratorium gelap. Sepanjang tahun 2024, Polri juga telah membongkar beberapa laboratorium ilegal yang terlibat dalam produksi jenis narkotika seperti sabu dan ganja. Analisis menemukan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi jalur transit atau tujuan, namun juga telah menjadi pusat produksi narkotika dan psikotropika oleh jaringan kejahatan terorganisir. Banyak prekursor yang digunakan di laboratorium gelap ini berasal dari penyimpangan dalam jalur distribusi resmi. BNN dan Bareskrim Polri kini juga aktif melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan menghentikan penjualan prekursor ilegal yang beredar di toko daring atau *marketplace*, dan mereka mengawasi peredaran prekursor secara menyeluruh dari proses permohonan hingga pengunaan akhir. Bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan prekursor, terdapat ancaman pidana yang berat, yaitu hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Kolaborasi antara BNN, Bareskrim Polri, dan pemangku kepentingan lainnya bertujuan untuk mencegah penyimpangan penggunaan prekursor. Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika menimbulkan risiko kesehatan yang serius, yang berdampak pada fungsi fisik dan mental seseorang, serta menambah beban ekonomi bagi negara melalui biaya pencegahan dan rehabilitasi. Oleh karena itu, penting untuk menutup setiap celah penyalahgunaan prekursor, dan memanfaatkan teknologi digital sebagai solusi guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. ANTARA