BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, Iskardo P Panggar, mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah (Cakada) untuk mematuhi jadwal serta peraturan yang ketat mengenai penayangan iklan kampanye. Peringatan ini berlaku untuk semua bentuk media massa, baik yang bersifat cetak, elektronik, maupun daring. Dalam pernyataannya di Bandarlampung, Iskardo menekankan pentingnya disiplin waktu dalam penayangan iklan kampanye. "Kami menghimbau pasangan calon untuk tidak melakukan penayangan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan," ujarnya dengan tegas. Dia juga menegaskan bahwa jika ada ditemukan pelanggaran terkait penayangan iklan di luar waktu yang sudah ditentukan, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang ada. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Adapun sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran di luar jadwal kampanye dapat berupa pidana penjara dengan masa hukuman sekurang-kurangnya 15 hari hingga maksimal 3 bulan, serta denda yang bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000. Surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu dan bernomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024 itu menjadi pengingat bagi seluruh pasangan calon untuk mengikuti setiap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang terkait pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, yang telah mengalami beberapa perubahan, dengan terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Selain itu, Iskardo menambahkan bahwa Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 secara khusus mengatur tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk mekanisme dalam penayangan iklan di berbagai media. Salah satu hal yang sangat ditekankan adalah waktu penayangan iklan kampanye tersebut. Sesuai dengan Pasal 30 dari Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye di media diperbolehkan untuk ditayangkan hanya selama 14 hari sebelum masa tenang. KPU juga akan memberikan fasilitas penayangan dengan alokasi waktu yang sama untuk setiap pasangan calon agar menciptakan persaingan yang adil dalam pemilu. Pengawasan yang ketat bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses kampanye, termasuk potensi sengketa yang dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024. "Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan, dan kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses pemilihan," tambahnya. Lebih lanjut, Iskardo juga menyoroti peran penting masyarakat dan media massa dalam pengawasan terhadap aktivitas kampanye. Ia mengharapkan masyarakat dapat aktif melaporkan segala jenis pelanggaran selama masa kampanye, termasuk penayangan iklan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, media massa diharapkan untuk tetap netral serta mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPU dalam menayangkan iklan kampanye. ANTARA