BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur siap meluncurkan koneksitas data penduduk melalui data warehouse dan biometri. Program ini akan memudahkan instansi pengguna seperti BPJS, bank, rumah sakit untuk mengakses data penduduk.

“Ke depan kami ingin membuat suatu terobosan bagaimana data Disdukcapil ini warehouse. Artinya data kami bisa diakses langsung oleh instansi-instansi pengguna, dengan syarat harus ada perjanjian kerjasama atau MoU. Tapi pemberian data ini tidak secara keseluruhan yang bisa diakses, kita tetap batasi,” kata Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki, Minggu (14/8/2016).

Berdasarkan amanah UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, utamanya setelah penyelenggaraan administrasi kependudukan bergulir sampai tahun 2012, maka pada tahun 2013 mulai dibuka akses data penduduk kepada instansi Pemerintah dan Lembaga Negara sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Data penduduk digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan dengan memperhatikan aspek kerahasiaan data yang bersifat privasi. Dalam hal akses data dilakukan dengan sangat  hati-hati dan dilandasi dengan UU, Nota Kesepahaman (MOU)  dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Ini akan memudahkan instansi pengguna, setiap warga yang hendak berurusan nanti tidak perlu lagi membawa KTP. Kalau memang dia sudah melakukan perekaman cukup diampil sidik jarinya atau atau data lain, secara otomatis data itu akan langsung keluar. Seperti misalnya rumah sakit, ini akan memudahkan kerja mereka dan masyarakat tidak perlu repot-repot lagi,” ujar Marjuki.

Namun untuk menerapkan ini di instansi pengguna harus melakukan MoU dengan Disdukcapil dan mereka wajib menyediakan sarana dan prasarana seperti card reader serta perangkat lainnya.

Sumber data Warehouse adalah data hasil pelayanan (registrasi) yang telah dihimpun dalam database kependudukan nasional.

Penduduk selalu mengalami peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil dari waktu ke waktu seperti lahir, mati, pindah dan datang serta perubahan status sesuai dengan kepentingannya. Data warehouse mencakup seluruh data penduduk dari usia 0 tahun sampai dengan penduduk usia dewasa dan usia lanjut. Menu  atau  jenis data  yang  diakses  mencakup  data  individu (by name by address), data agregat dan tipologi data lain yang diperlukan sepanjang diatur dalam perundangan.

Sedangkan data biometrik yakni data penduduk yang disertai dengan ciri-ciri tubuh berupa sidik jari, iris mata dan wajah. Data biometrik hanya mengidentifikasi data penduduk yang telah melakukan perekaman biometrik yakni usia wajib KTP ke atas. Menu atau jenis data yang diakses adalah data biometrik penduduk untuk kepentingan akurasi atau pemadanan terhadap suatu peristiwa pelayanan publik dan pembangunan serta keamanan berdasarkan perundangan yang berlaku.

“Sumber data yang dipergunakan dalam pelaksanaan koneksitas datawaehouse adalah data hasil integrasi antara data penduduk SIAK dan dan KTP elektronik,” katanya. (RAFIUDIN/m)