**Borneonews - Jakarta**, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan target ambisius untuk meningkatkan volume transaksi *Repurchase Agreement* (Repo) menjadi Rp30 triliun per hari pada tahun 2030. Target ini menjadi mungkin dengan pengoperasian *Central Counterparty untuk Pasar Uang dan Valuta Asing* (CCP PUVA) yang baru saja diluncurkan.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa dalam lima tahun ke depan, pihaknya akan berupaya meningkatkan jumlah transaksi harian dari Rp14 triliun menjadi Rp30 triliun. Hal ini diungkapkannya dalam acara peluncuran CCP PUVA di Jakarta.
Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa CCP PUVA akan berperan penting dalam mendorong pendalaman pasar uang. Selain itu, jumlah volume transaksi Repo diperkirakan akan meningkat seiring dengan adanya perluasan tenor Repo hingga 12 bulan, yang sebelumnya hanya tersedia dalam format yang lebih pendek.
Jika dilihat lebih dekat, rata-rata harian transaksi Repo dalam satu dekade terakhir mengalami kenaikan signifikan. Dari angka yang sebelumnya berada di bawah Rp1 triliun, kini angkanya telah mencapai Rp14 triliun per hari berkat kerjasama yang telah terjalin dengan industri keuangan.
Dalam konteks lain, BI juga mengharapkan adanya peningkatan dalam transaksi *Domestic Non Deliverable Forward* (DNDF) yang saat ini hanya mencapai Rp100 juta per hari menjadi Rp1 miliar per hari dalam lima tahun mendatang.
CCP berfungsi sebagai lembaga yang melakukan kliring serta novasi terhadap utang dalam transaksi yang dilakukan anggotanya. Dengan bantuan CCP, proses mitigasi risiko kredit, likuiditas, serta fluktuasi harga di pasar dapat dilakukan secara lebih efektif.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menginformasikan bahwa OJK sudah menerbitkan beberapa regulasi yang ditujukan untuk memastikan kesiapan perbankan dan pelaku industri dalam menghadapi implementasi transaksi melalui sistem CCP.
Regulasi tersebut antara lain mencakup Peraturan OJK (POJK) 27 Tahun 2002, yang mengatur kewajiban permodalan minimum bank umum, serta surat edaran OJK 16/2023 dan 17/2023 yang mengatur perhitungan permodalan untuk eksposur bank terhadap lembaga CCP dan persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga CCP.
Ketiga regulasi ini bertujuan mendukung reformasi pasar derivatif *Over-the-counter* (OTC) serta memastikan bahwa transaksi yang dilakukan tetap terkelola dengan risiko yang terukur. Mahendra menekankan pentingnya persyaratan margin untuk menjaga stabilitas pasar dan meminimalkan risiko gagal bayar pada transaksi bilateral.
OJK juga optimis bahwa keberadaan persyaratan margin ini dapat mendorong lebih banyak transaksi yang dilakukan melalui CCP, sekaligus memberikan insentif bagi bank dalam bentuk agunan yang dapat diperoleh melalui pengkliringan transaksi derivatif di CCP.
Tambahan pula, ketentuan mengenai persyaratan permodalan untuk eksposur bank terhadap CCP diharapkan dapat memberikan insentif bagi bank dengan bobot risiko yang lebih rendah dibandingkan transaksi yang tidak melalui CCP, sehingga meningkatkan ketahanan dan efisiensi sistem keuangan di Indonesia.
ANTARA
Target BI Tingkatkan Transaksi Repo Menjadi Rp30 Triliun Per Hari
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







