JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Presiden Joko Widodo telah memberikan persetujuannya terkait pengunduran diri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, serta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Persetujuan tersebut disampaikan melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam sebuah pernyataan resmi. Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa pengunduran diri dari keduanya terkait dengan penetapan mereka sebagai calon anggota DPR RI terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum. Hal ini menunjukkan tahapan politik yang harus dihadapi oleh para menteri seiring dengan berlangsungnya pemilihan umum. Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dengan hormat kedua menteri tersebut. Dalam keputusan itu, Presiden juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas jasa dan dedikasi mereka selama menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju. Keputusan Presiden tersebut sedang dalam proses untuk diterbitkan di Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, dalam Keppres tersebut, Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, untuk mengambil alih tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai pelaksana tugas Menteri Desa PDTT. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Penunjukan ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan serta kepemimpinan di sektor-sektor yang krusial menjelang pemilu. ANTARA