BENGKULU –
**Borneonews - Bengkulu**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melaporkan bahwa realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Hiburan yang telah dicatat sejak bulan Januari hingga akhir September 2024 mencapai Rp3 miliar. Target untuk pendapatan dari pajak ini ditetapkan sebesar Rp8,8 miliar. Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menyatakan bahwa saat ini mereka sedang berupaya keras untuk mengejar target PAD dari Pajak Hiburan tersebut. Berbagai strategi diterapkan, termasuk melakukan pendekatan langsung kepada para pengusaha dan sosialisasi mengenai peraturan yang berlaku. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menambah daftar objek pajak dengan memasukkan berbagai usaha yang sebelumnya belum terdaftar, seperti pusat kebugaran atau *gym*, tempat biliar, dan penyewaan lapangan sepakbola mini. Dengan adanya penambahan ini, Nurlia optimistis bahwa pencapaian pajak dapat lebih maksimal, dan Bapenda berkomitmen untuk mencapai 100 persen dari target yang telah ditentukan. Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bengkulu juga telah memberlakukan pajak untuk usaha penyewaan lapangan sepakbola mini. Ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD dari sektor Pajak Hiburan. Nurlia menambahkan bahwa selain dari karaoke dan diskotik, usaha *gym* juga akan dikenakan Pajak Hiburan dengan harapan semakin banyak objek pajak yang terdaftar, semakin besar pula pemasukan daerah. Menyongsong pelaksanaan ini, Bapenda akan melakukan sosialisasi dengan pendekatan yang lebih humanis kepada para pelaku usaha yang terlibat. Namun demikian, Nurlia mengakui bahwa realisasi PAD dari Pajak Hiburan masih tergolong rendah. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya tempat hiburan malam yang beroperasi dengan izin Pajak Restoran, serta belum tertatanya izin untuk hiburan malam dari beberapa pengusaha. Beberapa pengusaha hiburan malam juga diketahui menjual minuman beralkohol, tetapi hingga saat ini pajak untuk aktivitas tersebut belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu. Oleh karenanya, Nurlia mengajak seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk segera mengurus pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, karena hal tersebut diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ANTARA