BATAM –
**Borneonews - Batam**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau melaporkan bahwa hingga bulan September 2024, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai angka Rp377 miliar. Capaian ini setara dengan 80 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2024, yaitu sebesar Rp472 miliar. Andi Mardianus, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kepri, menjelaskan bahwa untuk mencapai target tersebut, instansinya telah melaksanakan berbagai upaya. Salah satu inisiatif yang dihadirkan adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dimulai pada 5 Agustus dan dijadwalkan berakhir pada 5 Oktober 2024. Menurut Andi, pada tahun 2023, target murni PKB yang ditetapkan sebesar Rp453 miliar telah terlampaui. "Setiap tahun kami menetapkan target yang lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. Dengan berbagai program dan upaya yang kami lakukan, kami optimis dapat mencapai target tahun 2024," ujarnya. Program pemutihan ini, lanjut Andi, juga berfungsi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Bapenda Kepri berkomitmen untuk terus menjalankan pendataan kendaraan yang mengalami tunggakan pajak, yang dilakukan setiap akhir tahun. "Kami melakukan analisis berdasarkan masa pajak kendaraan guna mengetahui jumlah kendaraan yang patuh serta yang menunggak. Data tersebut akan membantu kami menentukan langkah-langkah yang perlu diambil ke depan," tambahnya. Andi juga mengungkapkan bahwa program pemutihan PKB yang dilaksanakan setiap tahun mendapatkan respons positif dari masyarakat. Program ini tidak hanya memberikan keringanan kepada publik dalam menyelesaikan tunggakan pajak, tetapi juga berfungsi untuk memvalidasi data kendaraan yang seringkali tidak diperbarui oleh pemilik baru. "Banyak sekali kasus di mana pemilik baru kendaraan tidak mengurus balik nama. Ketika mereka menghadapi masalah dengan tunggakan pajak, mereka baru menyadari pentingnya melakukan pembaruan data. Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat dapat menyelesaikan kedua hal tersebut secara bersamaan," ungkap Andi. Dengan adanya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. "Ke depan, kami akan merencanakan program-program lain yang disesuaikan dengan kondisi. Program pemutihan ini masih berlanjut hingga 5 Oktober 2024, dan dapat diperpanjang jika antusiasme masyarakat tetap tinggi," tutup Andi. ANTARA