**Borneonews - Tanah Bumbu**, Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) baru-baru ini mengadakan sosialisasi mengenai indikasi geografis (IG) yang dilaksanakan di Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang IG di kalangan pihak terkait, termasuk perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kumdagri Tanah Bumbu, Hamaluddin Tahir, mengungkapkan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat menerima positif inisiatif ini karena pentingnya mengenalkan dan menyebarkan informasi mengenai indikasi geografis kepada para peserta.
Sosialisasi ini merupakan hasil kerjasama antara Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Dinas Kumdagri Tanah Bumbu. Hamaluddin menekankan bahwa indikasi geografis merupakan elemen kunci dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, yang memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan produk lokal serta memanfaatkan potensi yang ada di daerah.
Sebagai informasi, produk yang terdaftar memiliki indikasi geografis tidak hanya menonjolkan kualitas dan karakteristik unik, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing di pasar internasional. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat menyadari pentingnya perlindungan atas kekayaan intelektual.
Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, H Abdul Rahim, dalam sambutan yang dibacakan oleh Hamaluddin, menyatakan bahwa peraturan mengenai indikasi geografis telah diundangkan sejak tahun 2016. Namun, sosialisasi mengenai hal ini belum optimal dilakukan kepada pihak-pihak yang berkontribusi, seperti produsen, asosiasi masyarakat, serta pegawai instansi pemerintah.
Indonesia mengatur aspek ini melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola IG di Indonesia, termasuk siapa saja yang berhak mendaftar dan kewajiban pemerintah daerah serta pemegang label IG untuk menyediakan sistem informasi yang mudah diakses.
Saat ini, Kalimantan Selatan memiliki sertifikasi indikasi geografis untuk cabai hiyung dan sasirangan. Usulan untuk pendaftaran sasirangan dimulai oleh Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel, bekerja sama dengan pemangku kepentingan. Selain itu, sasirangan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu dari 33 kain tradisional yang diakui sebagai warisan budaya tak benda di Indonesia.
Oleh karena itu, perlunya menjaga keaslian sasirangan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan atau penggunaan ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pengajuan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam bentuk Indikasi Geografis.
Hamaluddin menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami lebih dalam dan memanfaatkan indikasi geografis dalam pengembangan produk unggulan daerah masing-masing. Dengan pemahaman yang memadai, diharapkan bersama-sama kita dapat memajukan produk lokal, melindungi hak kekayaan intelektual, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
ANTARA
Sosialisasi Indikasi Geografis Dukung Pengembangan Produk Lokal
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







