SAMARINDA –
**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendorong partisipasi petani milenial untuk berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN adalah ibu kota baru Indonesia yang terletak di sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang saat ini sedang dibangun. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Trasosiharto, menyatakan bahwa pemerintah daerah terus berupaya agar generasi muda terjun ke sektor pertanian. Hal ini mengingat adanya teknologi pertanian modern yang dapat memudahkan proses bertani. Ia mengapresiasi keberadaan sejumlah milenial di wilayah tersebut yang telah mulai menggeluti dunia pertanian dengan memanfaatkan alat mesin pertanian atau *alsintan* yang canggih. Keberadaan petani milenial dirasa sangat penting dalam mendukung keberlanjutan pertanian tanaman pangan, khususnya untuk IKN yang memerlukan pasokan makanan. Saat ini, Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki sekitar 8.000 petani yang tergabung dalam 700 kelompok tani. Mereka mengelola lahan pertanian produktif seluas 9.020,26 hektare, yang fokus untuk memenuhi kebutuhan pangan IKN. Lahan pertanian yang produktif tersebut tersebar di berbagai kecamatan dan rata-rata menghasilkan gabah kering giling sebanyak empat hingga lima ton per hektare dalam sekali panen. Hasil pertanian ini telah cukup untuk memenuhi kebutuhan beras di daerah itu. Bahkan, Andi menambahkan bahwa setiap tahunnya produksi padi tersebut mengalami surplus. Untuk mendukung IKN, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan sawah produktif seluas 9.020,26 hektare di tahap awal. Namun, untuk meningkatkan produksi beras secara berkelanjutan, sangat diperlukan pembangunan infrastruktur irigasi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengharapkan agar pemerintah provinsi dan pemerintah pusat segera membangun bendung gerak di Sungai Talake, yang berfungsi sebagai prasarana irigasi. Andi menekankan pentingnya prasarana pengairan, mengingat selama ini para petani sangat bergantung pada curah hujan. Hal ini membatasi mereka untuk melakukan dua kali panen dalam setahun. Kewenangan untuk pembangunan bendung gerak tersebut berada pada pemerintah provinsi dan pusat, mengingat lokasi bendung berada di perbatasan antara dua kabupaten. ANTARA