JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Presiden Joko Widodo telah memberikan persetujuan atas pengunduran diri Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, yang memilih untuk terjun dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dinyatakan bahwa keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 62/M yang diterbitkan pada tanggal 27 September 2024. Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa John Wempi Wetipo resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Wamendagri. Sebagai bentuk penghargaan, Presiden menyampaikan rasa terima kasih kepada John Wempi Wetipo atas kontribusi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri. Pengunduran diri ini dilakukan karena John Wempi Wetipo akan bersaing sebagai calon gubernur di Papua Tengah pada Pilkada mendatang. Selain itu, tindakan serupa juga dilakukan terhadap beberapa pejabat tinggi lainnya. Sebelumnya, Presiden juga telah mengesahkan pengunduran diri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, serta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Kedua menteri ini mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai Calon Anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu 2024. Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Presiden Jokowi mengangkat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebagai Pelaksana Tugas untuk Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas untuk Menteri Ketenagakerjaan. Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kelangsungan tugas dan fungsi di masing-masing kementerian di tengah persiapan pemilu. ANTARA