**Borneonews - Jakarta**, Dewan Pers tengah mengembangkan pedoman yang berkaitan dengan pemberitaan isu kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender (*gender based violence*) untuk media massa. Harapannya, pedoman ini dapat segera diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berada dalam fase persiapan kurikulum dan modul untuk pelatihan bagi para wartawan. "Kami akan merilis pedoman. Modul tersebut berfungsi sebagai alat latihan untuk wartawan, sedangkan aturan yang lebih formal akan disusun dalam bentuk pedoman," ungkap Ninik setelah acara "Aksi dan Kolaborasi Pentahelix: Penguatan Media dan Pers dalam Pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender" yang berlangsung di Jakarta.
Ninik menambahkan bahwa draf pedoman pemberitaan mengenai kekerasan berbasis gender telah selesai disusun, namun masih diperlukan beberapa tahap pengujian, termasuk uji publik, sebelum keputusan tersebut resmi diterbitkan sebagai Peraturan Dewan Pers.
Dalam rangka penyusunan pedoman ini, Ninik menekankan pentingnya komunikasi yang erat dengan wartawan serta perusahaan media. Hal ini bertujuan untuk melakukan uji coba sekaligus meningkatkan kompetensi wartawan melalui pengalaman praktis yang didapatkan.
Selain isu kekerasan berbasis gender, Dewan Pers sudah memiliki berbagai pedoman pemberitaan lainnya untuk media massa. Beberapa di antaranya mencakup pedoman pemberitaan yang ramah anak, pedoman berkaitan dengan upaya bunuh diri, serta pedoman yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Dalam konteks kekerasan berbasis gender, Ninik juga mengungkapkan bahwa pada bulan April tahun ini, Dewan Pers telah memperkenalkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers. "Kami telah menerbitkan pedoman yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di industri pers, mengingat angka jurnalis yang mengalami kekerasan seksual saat menjalankan tugasnya cukup tinggi, mencapai 87 persen," jelas Ninik.
Pedoman yang disusun memiliki beberapa tujuan, di antaranya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap wartawan serta pekerja pers di lingkungan kerja, baik di dalam maupun di luar perusahaan pers.
Selain itu, Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan dan organisasi pers dalam upayanya memitigasi dan menangani kasus kekerasan seksual. Pedoman ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi wartawan dan pekerja pers, dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi semua individu di dalam maupun luar perusahaan pers.
ANTARA
Dewan Pers Siapkan Pedoman Pemberitaan Kekerasan Berbasis Gender
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







