JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati proses penyelidikan yang diadakan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan pertemuan yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, ketika menanggapi situasi tersebut dalam sebuah konfirmasi di Jakarta. Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa KPK percaya pihak penyelidik akan melakukan tugasnya dengan penuh profesionalisme dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan, untuk mendukung penyelidik dalam pengumpulan fakta-fakta yang relevan. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima pengaduan dari masyarakat pada 23 Maret 2024, mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat tersebut menunjukkan adanya potensi hubungan langsung atau tidak langsung dengan kasus tindak pidana korupsi yang saat itu tengah diusut oleh KPK. Dalam keterangannya, Ade Safri menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Proses ini mencakup verifikasi, penyusunan telaah pengaduan, pengumpulan bahan keterangan, dan pembuatan laporan informasi. Berdasarkan laporan tersebut, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) pada 5 April 2024, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024. Eko Darmanto, yang terlibat dalam penyelidikan ini, adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang. Pada 8 Desember, Eko Darmanto diduga telah menerima gratifikasi hingga Rp18 miliar melalui penyalahgunaan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA