JAYAPURA –
**Borneonews - Biak Numfor**, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, yang terletak di Papua, telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2024. Dalam rencana tersebut, terdapat tambahan dana sebesar Rp54,614 miliar. Menurut Penjabat Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsafia, perubahan APBD 2024 menunjukkan peningkatan sebesar empat persen, dari Rp1,426 triliun menjadi Rp1,480 triliun. Dalam rancangan APBD 2024, alokasi untuk belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,56 triliun. Rincian belanja daerah tersebut mencakup belanja operasi sebesar Rp1,05 triliun. Item ini meliputi gaji pegawai, pengeluaran untuk barang dan jasa, bunga, hibah, serta bantuan hibah lainnya. Selain itu, dana sebesar Rp206 miliar dialokasikan untuk belanja modal yang mencakup pembelian tanah, peralatan, dan mesin. Belanja modal juga akan digunakan untuk gedung, bangunan, serta pengembangan infrastruktur seperti jalan dan irigasi. Pj Bupati Sofia menambahkan bahwa untuk keperluan belanja tidak terduga (BTT), telah disiapkan dana sebesar Rp3 miliar. Dana ini akan digunakan untuk menghadapi keadaan darurat dan pengembalian kelebihan pembayaran. Lebih lanjut, untuk alokasi belanja transfer, disiapkan anggaran sebesar Rp292,8 miliar. Anggaran ini akan digunakan untuk alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), serta program beasiswa unggul Papua. Sofia berharap bahwa Raperda APBD perubahan 2024 ini dapat segera dibahas oleh DPRD dan disetujui agar dapat dijadikan sebagai peraturan daerah yang sah. Di sisi lain, Ketua DPRD Milka Rumaropen menekankan pentingnya perubahan anggaran ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai program pembangunan. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung program pemerintah demi mencapai kesejahteraan masyarakat, terutama di sisa masa pengabdian anggota DPRD periode 2019-2024. Sidang untuk membahas Raperda perubahan APBD 2024 berlangsung pada hari Senin dan dibuka oleh Ketua DPRD Milka Rumaropen. ANTARA