**Borneonews - Manokwari**, Pemerintah Provinsi Papua Barat, bersama dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, tengah melakukan upaya agar Kakao Ransiki dapat memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Bidang Perkebunan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Papua Barat, Benediktus Hery, menjelaskan bahwa saat ini seluruh dokumen pendukung tengah dalam tahap evaluasi oleh Tim Ahli Indikasi Geografis dari Kemenkumham. Dokumen ini meliputi berbagai informasi penting, mulai dari sejarah penanaman Kakao Ransiki, kondisi dan tekstur tanah, kualitas hasil kakao, proses penanaman dan pengolahan, hingga informasi mengenai lokasi pemasaran produk kakao tersebut.
Hery menambahkan bahwa tim ahli telah melakukan kunjungan lapangan dan melakukan peninjauan terhadap dokumen-dokumen yang telah disusun oleh masyarakat di Manokwari Selatan. Kakao Ransiki, yang sudah mendapatkan tempat di pasar internasional, ternyata menghadapi sejumlah kendala dalam proses pendaftaran untuk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.
Dari informasi yang diperoleh dari Kemenkumham, dokumen yang telah direview tersebut akan dibahas oleh tim ahli pada tanggal 1 Oktober 2024. Jika dokumen tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan, sertifikat untuk Kakao Ransiki dapat segera diterbitkan.
"Saat ini, di Indonesia, hanya ada satu jenis kakao yang telah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis, yaitu Kakao Berau dari Kalimantan Timur. Jika Kakao Ransiki ini berhasil, maka akan menjadi yang kedua," ungkap Hery.
Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa penetapan Indikasi Geografis ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum atas Kakao Ransiki sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual untuk Kabupaten Manokwari Selatan. Penerbitan sertifikat ini juga harus diimbangi dengan upaya untuk menjaga mutu dan kualitas dari Kakao Ransiki, di mana saat ini telah diekspor ke berbagai negara, termasuk Amerika Serikat.
"Pemerintah daerah dan para petani kakao harus dapat menjamin mutu dan kualitas produk, karena di masa mendatang produk mereka akan mencantumkan logo khusus," jelas Hery.
Papua Barat memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat potensial untuk diakui sebagai hak kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya kayu *akawai*, yang tidak dapat diklaim oleh daerah lain. Sebelumnya, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, komoditas perkebunan di Papua Barat yang telah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis adalah pala dari Kabupaten Fakfak.
"Setelah pala mendapatkan Indikasi Geografis, pengembangan produk-produk turunannya juga berkembang pesat. Misalnya, kini telah tersedia sirup pala, sabun pala, dan berbagai produk lainnya," tuntas Benediktus Hery.
ANTARA
Upaya Pemerintah Papua Barat Dapatkan Sertifikat Kakao Ransiki
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Komentar (0)
Memuat komentar…







