JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dewan Pers telah mengambil langkah tegas dengan melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menggunakan kantor mereka yang berlokasi di Gedung Dewan Pers. Larangan ini berlaku hingga PWI mendapatkan izin untuk menyelenggarakan uji kompetensi wartawan atau *uji kompetensi wartawan (UKW)*. Keputusan tersebut tercantum dalam Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 dan dikeluarkan sebagai respons terhadap adanya dualisme kepengurusan PWI. Ini berkaitan dengan konflik antara kepemimpinan Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang yang hingga kini belum dapat diselesaikan. Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dinyatakan bahwa mulai 1 Oktober 2024, penggunaan kantor PWI di Gedung Dewan Pers, yang beralamat di Jalan Kebon Sirih, Nomor 32-34, Jakarta, tidak diperkenankan untuk digunakan oleh kedua pihak yang berseteru hingga waktu yang akan ditentukan pada kesempatan mendatang. Dewan Pers juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan izin bagi Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk menyelenggarakan *UKW*, baik secara independen maupun dengan dukungan fasilitas dari Dewan Pers. Dalam konteks Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA), Dewan Pers mengharapkan kedua kepengurusan PWI dapat mencapai kesepakatan dan menunjuk perwakilan yang mencerminkan organisasi. Jika kesepakatan ini tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap bahwa PWI telah melepaskan haknya. Keputusan ini diambil demi menjaga integritas organisasi kerja serta menciptakan kelancaran bagi seluruh konstituen. Dewan Pers ingin memastikan bahwa kepentingan semua anggota PWI tetap terlindungi dan terjaga. Lebih lanjut, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pertemuan antara Dewan Pers dan PWI Pusat yang berlangsung pada 17 September 2024, serta merujuk pada Surat Permohonan PWI Nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tentang Keabsahan PWI Pusat dan langkah-langkah rekonsiliasi. Surat lainnya yang turut menjadi referensi adalah PWI Nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 yang membahas penyelesaian masalah organisasi, serta surat terkait hasil rapat pleno yang diadakan pada 29 September 2024. Dewan Pers mempertimbangkan dua aspek dalam menentukan keputusan ini. Pertama, adalah keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengeluarkan Nomor AHU-0006321.AH.01.04 tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, Menkumham mengakui secara hukum kepengurusan PWI di bawah kendali Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan dalam dua kepengurusan tersebut. Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry CH Bangun dan Sasongko Tedjo mendapatkan legitimasi yang setara dari keputusan Kemenkumham yang sama. Kedua, Dewan Pers menyadari pentingnya untuk tidak condong pada salah satu pihak dalam dualisme kepengurusan PWI, sesuai dengan fungsi dan posisi struktur organisasi Dewan Pers itu sendiri. Sebagaimana diketahui, Hendry Bangun sebelumnya telah diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada bulan Juli lalu. Di sisi lain, kepengurusan PWI Pusat yang terbentuk melalui Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 mengangkat Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum. ANTARA