**Borneonews - Aceh Timur**, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mengungkapkan bahwa terdapat 7.820 warga di daerah tersebut yang belum memiliki *kartu tanda penduduk* (KTP) elektronik. Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur, Faisal, menjelaskan bahwa ribuan individu yang belum mendapatkan KTP tersebut berusia 17 tahun, yang mana mereka merupakan pemilih pemula dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Menurutnya, data dari Konsolidasi Bersih 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 7.820 jiwa yang termasuk dalam kategori pemilih pemula belum melakukan perekaman *e-KTP*. Faisal menekankan bahwa para pemilih pemula yang belum merekam KTP elektronik tersebut sudah terdaftar sebagai penduduk potensial pemilih pada pemilu yang akan berlangsung pada tahun 2024. Oleh karena itu, untuk memastikan mereka dapat menggunakan hak suara pada 27 November 2024, tim Disdukcapil akan turun langsung ke kecamatan-kecamatan untuk melakukan perekaman *KTP elektronik*. Dalam upaya ini, mereka akan membuka pelayanan perekaman KTP elektronik secara keliling yang akan dipusatkan di beberapa kecamatan mulai tanggal 1 Oktober 2024. Faisal menambahkan bahwa langkah ini adalah tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan hasil rapat di tingkat kabupaten sebagai persiapan untuk Pilkada 2024. Ia juga berharap agar para camat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau yang dikenal dengan sebutan *gampong* untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam perekaman KTP elektronik. Faisal mengimbau agar pemilih pemula atau warga yang belum memiliki *KTP elektronik* memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan data kependudukan mereka terekam dengan baik. Dengan demikian, Faisal berharap partisipasi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berusia 17 tahun, dapat mendukung keberhasilan program perekaman KTP elektronik keliling serta membantu tim yang bertugas di lapangan. ANTARA