BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Pelamar untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (*CPNS*) di Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan mengalami peningkatan setelah periode pengajuan sanggah selesai. Secara resmi, jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi kini mencapai 7.444 orang. Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, H Muhammad Tambrin, menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 17 September 2024, jumlah pelamar yang memenuhi syarat administrasi tercatat sebanyak 7.431 orang. Namun, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, terdapat kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Dari total tersebut, sebanyak 432 orang melakukan pengajuan sanggahan. Pada Minggu, 29 September 2024, Tambrin mendapatkan informasi dari pusat mengenai pengumuman hasil sanggahan, di mana 13 orang pelamar dari Kalimantan Selatan akhirnya diterima. Dengan demikian, status pelamar yang tadinya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat berubah menjadi memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Secara keseluruhan, pelamar yang mengajukan sanggahan di tingkat nasional sebanyak 38.671 orang, dan 8.744 di antaranya diterima, sehingga total pelamar yang lolos seleksi administrasi secara nasional mencapai 327.958 orang. Khusus untuk Provinsi Kalimantan Selatan, dari total 8.242 pelamar, 7.444 orang di antaranya berhasil lulus seleksi administrasi. Pada kesempatan yang sama, Tambrin mengingatkan bahwa untuk penerimaan CPNS tahun 2024 di Kanwil Kemenag Kalsel, terdapat 351 formasi yang tersedia. Bagi pelamar yang namanya tidak terdaftar dalam pengumuman, berarti mereka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (*SKD*). Sementara itu, pelamar yang telah dinyatakan lulus pascasanggah dapat mengikuti seleksi SKD dengan metode *Computer Assisted Test* (*CAT*). "Jadwal dan tempat pelaksanaan SKD menggunakan *CAT* akan diumumkan di portal resmi kami, https://kemenag.go.id," kata Tambrin. Dia juga menekankan agar semua pelamar yang dinyatakan lulus untuk tidak terpengaruh oleh praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan alasan apa pun. "Kami pastikan tidak ada biaya yang dikenakan untuk kelulusan. Apabila ada pihak yang menjanjikan hal itu, baik pegawai Kementerian Agama atau lainnya, maka itu adalah penipuan," tegasnya. ANTARA