**Borneonews - Jakarta**, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan premanisme dan anarkisme. Hal ini merupakan instruksi yang berlaku bagi seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas setiap tindak kekerasan yang muncul dari individu atau kelompok mana pun.
Brigjen Trunoyudo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menyampaikan pentingnya menghargai perbedaan pendapat dalam proses pembinaan masyarakat. Kebebasan berekspresi dianggap sebagai hak asasi manusia yang telah diakui secara global dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia.
Penting bagi kita untuk saling menghormati dan menghargai setiap pendapat yang ada, tegasnya. Ia juga menekankan bahwa upaya untuk menanggulangi premanisme harus segera dilakukan guna menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Trunoyudo menambahkan, tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban harus segera ditindaklanjuti. Pernyataan ini diperkuat dengan tindakan yang diambil Polri pada Minggu, 29 September, di mana mereka berhasil menangkap dua orang pelaku kekerasan yang mencoba membubarkan acara diskusi diaspora di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
Kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengekspresikan pendapatnya. Trunoyudo menekankan bahwa pengamanan terhadap hak ini harus selalu dijaga agar masyarakat dapat merasa nyaman dalam menyampaikan aspirasinya.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait insiden pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan pada seminar yang berlangsung di Hotel Grand Kemang pada Sabtu, 28 September. Kombes Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan lima orang, di mana dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang lainnya kini sedang dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pelanggaran hukum terkait pengeroyokan dan perusakan properti sesuai dengan pasal 170 dan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
ANTARA
Polri Tegaskan Tidak Toleransi Premanisme dan Anarkisme di Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







