PALU –
**Borneonews - Palu**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu telah menerima laporan terkait penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pilkada serentak 2024. Laporan tersebut berasal dari masyarakat dan saat ini sedang diproses oleh pihak Bawaslu. Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menyatakan bahwa mereka tengah melakukan kajian awal terhadap laporan yang diterima. Dalam penanganan laporan tersebut, Bawaslu mengacu pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran dalam pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota beserta wakilnya. Sebelumnya, KPU Kota Palu telah menetapkan tiga pasangan calon melalui Surat Keputusan KPU Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024. Tiga pasangan calon tersebut adalah Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, serta Muhammad J Wartabone-Rizal. Di antara ketiga paslon ini, Hadianto Rasyid merupakan pejabat petahana yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Palu untuk periode 2021-2024. Dia sebelumnya berpasangan dengan Reny Lamadjido, yang kini maju sebagai Calon Wakil Gubernur dalam Pilkada di Sulawesi Tengah. Informasi yang berhasil dihimpun menyatakan bahwa laporan ke Bawaslu Kota Palu berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU terkait penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk tahun 2024. Dugaan tersebut berlandaskan pada Keputusan KPU Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 mengenai penetapan calon. Selain itu, laporan ini juga terkait dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 165 pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas oleh Wali Kota Hadianto Rasyid pada 22 Maret 2024. Namun, pelantikan tersebut dibatalkan oleh Hadianto pada 5 April 2024, menyusul adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada. Dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa kepala daerah atau penjabat yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan calon oleh KPU dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada menyebutkan dengan tegas bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatannya, kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri. Bawaslu juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak diizinkan melakukan penggantian pejabat menjelang Pilkada 2024, dengan masa larangan berlaku sejak 22 Maret 2024. ANTARA