**Borneonews - Morowali Utara**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka pemilu serentak yang direncanakan pada tahun 2024.
Ketua Bawaslu Morowali Utara, John Libertus Lakawa, menyatakan bahwa laporan dari masyarakat sedang dalam proses penanganan. Ia menjelaskan, penanganan laporan tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelanggaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Meskipun John enggan membagikan rincian materi laporan yang diterima, ia menekankan bahwa Bawaslu Morut tetap memastikan setiap tahapan proses dilaporkan kepada pihak pelapor. Sebelumnya, KPU Morowali Utara telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu pasangan Delis Julkarson Hehi-Djira K yang didukung oleh Partai Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo, dan PKN. Pasangan kedua adalah Jeffisa Putra A-Ruben Hehi yang didukung oleh Golkar, NasDem, PSI, dan PBB.
Pasangan Delis-Djira merupakan petahana yang kini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara untuk periode 2021-2024. Informasi dari pihak media mengindikasikan bahwa laporan yang diajukan kepada Bawaslu Morowali Utara berhubungan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU setempat dalam proses penetapan calon bupati dan wakil bupati untuk tahun 2024. Hal ini merujuk pada Keputusan KPU Morowali Utara dengan nomor 653 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon.
Laporan juga menyentuh aspek pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 40 pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas. Pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson, pada tanggal 22 Maret 2024. Selang sehari setelah pelantikan, tepatnya pada tanggal 23 Maret 2024, Bawaslu Morowali Utara telah mengirim surat kepada Bupati untuk mengingatkan perlunya ketaatan terhadap Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 Pasal 89 yang berkaitan dengan pencalonan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Pelantikan ini kemudian dibatalkan dan dijadwalkan ulang pada tanggal 26 Juli 2024 setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat bernomor 100.2.1.3/3163/SJ yang terbit pada 12 Juli 2024. Tindakan pelantikan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Di bawah ketentuan tersebut, kepala daerah atau pelaksana tugas yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang pemilihan kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana, dengan larangan mutasi berlaku enam bulan sebelum penetapan calon oleh KPU RI.
Dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, diatur bahwa kepala daerah dilarang mengubah jabatan pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kecuali jika terdapat izin tertulis dari menteri. Bawaslu menegaskan larangan ini bagi kepala daerah yang ingin melakukan pergantian pejabat menjelang Pilkada 2024, dengan batas waktu efektif mulai dari 22 Maret 2024.
ANTARA
Bawaslu Morowali Utara Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







