**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah membuka posko layanan untuk mendukung warga yang ingin melakukan pindah memilih dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sigi, Rosnawati, menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk mengurus DPTb adalah harus terdaftar dalam DPT yang telah ditetapkan untuk Pilkada 2024 di daerah asal pemilih. "Pada tanggal 22 September 2024 kami telah menetapkan DPT, sehingga kami perlu melakukan konsolidasi untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tambahan dapat mengakomodasi hak-hak masyarakat yang tidak bisa memberikan suara di lokasi tempat mereka terdaftar," jelas Rosnawati.
Masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih dapat mengunjungi kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di wilayah masing-masing. KPU Kabupaten Sigi telah membuka layanan untuk pindah memilih di setiap sekretariat PPK dan PPS yang tersebar di desa-desa.
Posko pelayanan untuk DPTb dibuka di sekretariat PPK yang berjumlah 15 lokasi, serta di 176 desa di sekretariat PPS di Kabupaten Sigi, ucapnya. Rosnawati menambahkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memasang *banner* imbauan mengenai proses pindah memilih di lokasi-lokasi pelayanan.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa koordinasi juga dilakukan dengan Disdukcapil Kabupaten Sigi untuk menempatkan *banner* di Kantor Disdukcapil dan kantor Bupati Sigi, di mana terdapat banyak warga yang menjalani proses pelayanan. Hal ini bertujuan agar informasi terkait DPTb dapat diakses oleh masyarakat dengan lebih mudah.
Rosnawati menjelaskan bahwa syarat utama untuk pengurusan pindah memilih adalah pemilih harus terdaftar dalam DPT. Artinya, mereka yang terdaftar di TPS asal tidak dapat memberikan suara di lokasi tersebut dan oleh karena itu, perlu melakukan proses pindah memilih. Kami membutuhkan data dukung seperti surat tugas belajar, keterangan rehabilitasi, atau surat dari Lembaga Pemasyarakatan bagi tahanan, serta surat keterangan sakit bagi mereka yang tidak bisa hadir karena alasan kesehatan, tambahnya.
Layanan pengurusan pindah memilih sudah tersedia sejak tanggal 17 September dan akan berlangsung hingga H-30 sebelum hari pencoblosan dalam Pilkada 2024. "Pada tahap pertama, layanan ini dibuka hingga H-30, dan akan dibuka kembali pada H-7 khusus untuk empat kategori, yaitu mereka yang terdampak bencana alam, pelajar, orang yang sedang menjalani rehabilitasi, dan mereka yang dirawat di rumah sakit, ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, KPU Kabupaten Sigi telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada tahun 2024 sebanyak 193.502 pemilih, dengan total 471 tempat pemungutan suara (TPS). Dari total ini, terdapat 98.078 pemilih laki-laki dan 95.424 pemilih perempuan. Selain itu, jumlah pemilih aktif mencapai 193.502, dan terdapat 697 pemilih baru yang terdaftar.
ANTARA
KPU Sigi Buka Posko Layanan Pindah Memilih untuk Pilkada 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







