**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya sedang melakukan gelar perkara yang berkaitan dengan dugaan kasus penipuan investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,2 miliar bagi artis Bunga Zainal. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada minggu ini dan bertujuan untuk mendalami lebih jauh permasalahan yang telah dilaporkan.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. "Kami sedang memperdalam informasi dari pelapor dan menyusun agenda untuk gelar perkara selanjutnya, guna menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan," ujarnya saat memberikan keterangan di Jakarta.
Ade Ary menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk memproses seluruh laporan yang diterima dari masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami teliti lebih dalam sebagai bagian dari upaya penyelidikan yang serius, jelasnya.
Bunga Zainal dilaporkan telah mengajukan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, terkait penipuan dan penggelapan yang dialaminya. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa pelapor mengalami kerugian signifikan yang mencapai Rp6,2 miliar karena keterlibatan beberapa pihak.
"Kami telah menerima laporan dari Saudari BMM alias BZ mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya," tambah Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada tanggal 22 Agustus 2024 dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam pengaduan tersebut, terungkap bahwa pelapor menjalin kerja sama investasi dengan para terlapor, yang berinisial AAACD dan SFSS. Pelapor melakukan serangkaian transfer dana yang totalnya mencapai Rp6,2 miliar. Namun, meskipun awalnya kerja sama berjalan lancar, pelapor kemudian tidak menerima keuntungan seperti yang dijanjikan, yang memicu pelapor untuk mengeluarkan somasi.
"Setelah tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor, pelapor memutuskan untuk membuat laporan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," lanjutnya.
Kasus ini kini dalam proses pendalaman oleh Subdirektorat Harta Benda (Harda) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Penyelidikan sedang dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut.
ANTARA
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penipuan Investasi Bunga Zainal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







