**Borneonews - Hulu Sungai Tengah**, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah, yang berada di bawah komando Polda Kalimantan Selatan, baru saja berhasil menggagalkan sebuah tindakan pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor. Tindakan kriminal ini melibatkan seorang pria berinisial SE berusia 23 tahun, yang mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 13 kali.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam keterangannya yang disampaikan di Barabai menegaskan bahwa pihaknya berhasil menyita sepuluh unit sepeda motor yang merupakan barang bukti dari tindak kejahatan tersebut. Selain itu, tiga unit motor lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku beroperasi sendirian di 13 lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di mana semua aksi pencurian tersebut dilakukan dalam periode waktu tertentu. Penangkapan pelaku terjadi berkat informasi yang diterima oleh petugas, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menemukan pelaku di sebuah pondok di Jalan Pangkalan Nasri, Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa.
Dalam pengakuan pelaku, ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian berlangsung antara Juni hingga September 2024, dengan seluruh sepeda motor yang dicuri ditargetkan di Kecamatan Barabai. Kapolres Pius menjelaskan, pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci pas ukuran delapan dan anak kunci yang dibuat secara manual dari besi untuk memudahkan proses pencurian.
Saat menjalankan aksi terbarunya, pelaku mengambil keuntungan dengan meminta tumpangan dari kendaraan warga yang kebetulan melintas menuju Kecamatan Barabai. Setelah tiba, ia kemudian berjalan menuju area permukiman warga untuk mengamati sepeda motor yang menjadi sasaran. Setelah memilih target, pelaku menunggu hingga suasana sepi sebelum menggunakan kunci khusus untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
Setelah berhasil, pelaku membawa sepeda motor itu ke tempat tinggalnya, sambil menunggu calon pembeli. Kapolres Pius juga memaparkan bahwa pelaku tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga membongkar plat nomor dari sepeda motor yang dicuri dan membuangnya ke sungai di belakang rumahnya.
Motivasi di balik tindakan kriminal yang dilakukan pelaku terungkap, di mana ia mengaku nekat mencuri karena terdesak oleh masalah ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan perbuatan tersebut, pelaku kini dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 5 Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang terlewatkan, mengingat masih terdapat potensi barang bukti lain selain sepeda motor yang sudah disita.
ANTARA
Polisi Gagalkan Pencurian Sepeda Motor Terorganisir di HST
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







