BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk setiap pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Setiap pasangan calon diharuskan untuk membatasi pengeluaran mereka dengan maksimum mencapai Rp39 miliar. Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Buyono, mengungkapkan bahwa dalam Pilkada yang akan dilaksanakan, terdapat tiga pasangan calon yang berebut kursi, yakni pasangan nomor urut 1, M Fikri-Hendri; pasangan nomor urut 2, Hendra Wahyudiansyah-Herizal Apriansyah; dan pasangan nomor urut 3, Syamsul Effendi-Juhendra. Menurut Buyono, pengaturan tentang batas pengeluaran dana kampanye ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam kompetisi. Ia menekankan pentingnya bagi setiap pasangan calon untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat pasangan calon yang menghabiskan anggaran melebihi batas yang ditentukan, kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Sumber dana untuk kampanye bagi masing-masing pasangan calon dapat berasal dari donasi dari pihak lain, asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, sesuai dengan jadwal, kampanye telah resmi dimulai sejak tanggal 25 September dan akan berakhir pada 23 November mendatang. Dalam pelaksanaannya, semua pasangan calon dilarang memberikan uang dalam bentuk apapun kepada masyarakat yang hadir dalam kampanye mereka. Untuk kegiatan kampanye, mereka diperbolehkan memberikan bahan kampanye seperti selebaran, pakaian, dan atribut lainnya dengan batas nilai tidak lebih dari Rp100 ribu. Selain itu, untuk kebutuhan makan, minum, dan transportasi yang diberikan oleh pasangan calon kepada pendukungnya juga harus berupa barang, bukan uang. Terkait dengan dana kampanye, KPU sebelumnya telah meminta setiap pasangan calon untuk mengajukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Hal ini dilakukan agar dapat dipantau sejauh mana jumlah dana yang disiapkan oleh pasangan calon untuk keperluan kampanye mereka. ANTARA