PALANGKARAYA –
**Borneonews - Pulang Pisau**, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Deddy Yuliansyah Rasyid, menyatakan bahwa dalam menangani perkara tertentu, pihaknya tetap mempertimbangkan penerapan *restorative justice*. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dalam berbagai kasus melalui pendekatan perdamaian. Menurut Deddy, konsep *restorative justice* merupakan salah satu program dari Jaksa Agung. Namun, pelaksanaannya memiliki sejumlah parameter dan syarat yang diatur dengan sangat jelas. Ia menjelaskan bahwa terdapat standar operasional prosedur (*SOP*) yang harus dipatuhi, sehingga tidak sembarangan kasus dapat diberikan opsi penyelesaian melalui metode ini. Selama tahun 2023, terdapat empat kasus yang telah diterapkan *restorative justice*, dan pada tahun 2024, dua kasus tambahan juga mendapatkan pendekatan serupa. Deddy optimis bahwa jumlah perkara yang ditangani dengan *restorative justice* masih bisa bertambah hingga akhir tahun. Ia mendefinisikan *restorative justice* sebagai solusi untuk tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, serta keluarga dari kedua belah pihak, termasuk tokoh masyarakat, agama, adat, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan ke kondisi semula. Dalam konteks pemusnahan barang bukti, Deddy mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau baru-baru ini melakukan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, kasus narkoba mendominasi dengan jumlah mencapai 14 perkara, menjadikannya sebagai kategori perkara yang paling banyak ditangani setiap tahunnya. Deddy, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pulang Pisau, menyatakan keprihatinannya terkait tingginya jumlah kasus narkoba yang ada. Ia menggarisbawahi pentingnya tindakan tegas untuk meminimalisir peredaran barang terlarang tersebut. Setiap perkara narkoba yang masuk ke kejaksaan diberikan penuntutan yang maksimal dan tinggi, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran narkoba di masyarakat. Lebih lanjut, Deddy mengamati bahwa banyak terdakwa dalam kasus narkoba yang berusaha untuk mengajukan banding demi mendapatkan keringanan hukuman. Upaya hukum ini dilakukan hingga tingkat pengadilan tinggi dan kasasi, karena mereka merasa keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan merupakan hukuman yang cukup berat. ANTARA