PALANGKARAYA –
**Borneonews - Kotawaringin Timur**, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), yang berlokasi di Kalimantan Tengah, melalui Polsek Ketapang, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan pribadi. Langkah ini diambil guna mengantisipasi terjadinya penggelapan kendaraan. Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, menjelaskan bahwa masyarakat diminta untuk selalu waspada saat meminjamkan kendaraan, bahkan kepada orang-orang terdekat sekalipun. Hal ini penting, mengingat dalam beberapa bulan terakhir, kasus penggelapan kendaraan bermotor sering dilaporkan terjadi. Suyono menambahkan bahwa Polsek Ketapang telah menangani beberapa kasus penggelapan. Dua di antaranya telah berhasil diungkap. Motif yang mendasari kasus-kasus tersebut terbilang serupa; para pelaku berpura-pura meminjam kendaraan dengan alasan yang tidak jelas, seperti untuk membeli rokok, namun akhirnya membawa lari kendaraan tersebut. Sebagai contoh, baru-baru ini seorang pemuda dari Desa Eka Bahurui di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mendatangi kantor polisi setelah motor miliknya dicuri oleh tetangganya. Pelaku awalnya beralasan ingin menggunakan motor untuk membeli rokok, namun kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Berkat respons cepat dari pihak kepolisian, pelaku dapat segera ditangkap dan kini mendekam di ruang tahanan Polsek Ketapang. Suyono mengingatkan bahwa kejadian seperti ini seharusnya menjadi perhatian bagi masyarakat. Mereka dihimbau untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan pribadi. Hal ini penting agar kendaraan tidak disalahgunakan oleh individu yang memiliki niat buruk. Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek juga menyinggung tentang kebijakan baru yang diterapkan oleh Polres Kotim melalui satuan lalu lintas. Saat ini, terdapat penerapan *tilang elektronik* atau *Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)* dengan perangkat mobile. Sistem ini berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Dalam hal ini, jika peminjam kendaraan tertangkap kamera melakukan pelanggaran, maka tanggung jawab sepenuhnya jatuh kepada pemilik kendaraan. Pasalnya, penilangan elektronik akan merujuk pada nama pemilik yang tertera dalam Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK). "Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk lebih selektif sebelum meminjamkan kepada orang lain, dan pastikan bahwa peminjam memahami dan mematuhi aturan berlalu lintas," tandas Suyono. ANTARA