BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi**, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap motif di balik tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok remaja terhadap seorang pengendara sepeda motor. Insiden tersebut terjadi di Jalan R Syamsudin SH, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu, 29 September, sekitar pukul 01.30 WIB. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa akibat dari aksi pengeroyokan ini, korban mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam di berbagai bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi. Peristiwa ini bermula ketika lima orang remaja yang konvoi menggunakan tiga sepeda motor melintas di Jalan R Syamsudin SH, di area Kelurahan/Kecamatan Cikole. Dalam perjalanan, salah satu sepeda motor mereka secara tidak sengaja menabrak sepeda motor yang ditumpangi oleh dua orang korban. Korban yang diketahui berinisial MRFI, seorang pria berusia 19 tahun asal Kecamatan Sukabumi, menurunkan diri dari motornya untuk berdebat dengan para pelaku yang tidak terima atas insiden tersebut. Ketika terjadi keributan, MRFI melepaskan satu pukulan ke arah wajah tersangka MGK, juga seorang remaja berusia 19 tahun yang berasal dari Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. MGK pun membalas dengan memukul wajah MRFI. Situasi semakin memburuk ketika rekan korban yang berinisial I, yang juga berusia 19 tahun, ikut terlibat dan memukul wajah MGK. Melihat keadaan tersebut, empat rekan tersangka, yaitu DFA (19) dari Kecamatan Cikole, serta AA (19) dan RDR (18) dari Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, turun tangan dan terlibat dalam perkelahian yang semakin meluas. Dalam keadaan yang tegang, MGK mengambil pisau dari balik bajunya dan menyerang kedua korban secara acak. Akibat serangan tersebut, MRFI mengalami luka di lengan kiri dan bahu kanan, serta sobekan di pelipis mata. Rekan korban, I, juga tidak luput dari serangan dan menderita luka sabetan di bahu kiri. Ironisnya, salah satu rekan tersangka bernama R juga mengalami luka sayat pada lengan kiri akibat pisau MGK. Tersangka berhasil ditangkap sekitar tiga jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 05.00 WIB, di berbagai lokasi. Menurut pengakuannya kepada penyidik, MGK menjelaskan bahwa ia melakukan tindakan tersebut berlandaskan dendam karena merasa tersinggung dengan tindakan korban yang dianggap arogan, yang tiba-tiba memukul wajahnya. MGK juga mengungkapkan bahwa pisau yang digunakannya merupakan pinjaman dari seorang pedagang ketupat tahu untuk berjaga-jaga. Ia menambahkan bahwa saat menggunakan pisau tersebut, ia tidak sengaja mengayunkan pisaunya hingga mengenai rekannya, R. Dari kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan sebilah pisau. Saat ini, empat tersangka telah ditahan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terkait dengan ancaman hukum, MGK dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dalam konteks pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, yang dapat merugikan dirinya dengan ancaman penjara maksimal selama 9 tahun, serta Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun. Sementara itu, tiga rekan tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP. ANTARA