**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan tindakan tegas terhadap 122 aktivitas impor produk kosmetik ilegal dalam rentang waktu dari Juni hingga September 2024. Tindakan ini mencatatkan nilai barang yang ditindak mencapai sekitar Rp2,72 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal, menyampaikan bahwa kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan garis pantai yang panjang menjadi salah satu faktor utama adanya celah dalam aktivitas penyelundupan berbagai komoditas, termasuk kosmetik.
Rizal menambahkan bahwa modus penyelundupan kosmetik ilegal ini terjadi di berbagai titik, termasuk pelabuhan dan perbatasan. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan.
Dalam penjelasannya, Rizal mengidentifikasi beberapa lokasi yang menjadi titik rawan untuk kegiatan ilegal ini. Wilayah perbatasan di Kalimantan, serta pesisir timur Sumatra hingga jalur dari Filipina menuju Manado, Sulawesi Utara, disebutkan sebagai area yang tidak bisa diabaikan.
Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah melakukan pemaparan mengenai produk kosmetik ilegal di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menunjukkan bahwa produk yang diekspose tersebut merupakan hasil operasi di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua selama periode yang sama.
Sebanyak 970 jenis kosmetik impor ilegal dengan total jumlah mencapai 415.035 unit berhasil diamankan, dengan nilai keekonomian sebesar Rp11,45 miliar. Pelanggaran utama dari produk-produk ini adalah tidak memiliki izin edar resmi dan mengandung bahan yang dilarang untuk digunakan.
Kebanyakan produk yang disita berasal dari negara seperti Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Dalam kerjasamanya, Kementerian Perdagangan dan BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap produk impor yang tidak memenuhi ketentuan.
Sebagai langkah tegas, produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dimusnahkan. Menteri Perdagangan menekankan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang ilegal dan berbahaya.
ANTARA
Kemenkeu Tindak 122 Kasus Impor Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,72 Miliar
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







