**Borneonews - Jember**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Hendra Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dana awal kampanye dua pasangan calon kepala daerah yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Diketahui bahwa total dana yang dilaporkan oleh kedua paslon tersebut cukup minim, yaitu berkisar antara nol rupiah hingga Rp1 juta.
Dalam Pilkada Jember, terdapat dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan pertama, yakni calon petahana Hendy Siswanto berpasangan dengan M. Balya Firjaun Barlaman, yang berada pada nomor urut 1. Sementara itu, pasangan kedua, M. Fawait-Djoko Susanto, menempati nomor urut 2.
Hendra menjelaskan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati pada nomor urut 1 melaporkan dana awal kampanye sebesar nol rupiah. Di sisi lain, pasangan nomor urut 2 melaporkan dana awal sebesar Rp1 juta. Penjelasan ini disampaikan Hendra saat dihubungi melalui telepon dari Jember.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa pengelolaan dana kampanye ini diatur oleh Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Aturan tersebut mencakup ketentuan mengenai sumber dan pembatasan penerimaan dana kampanye baik dari individu maupun badan usaha non-pemerintah, termasuk perusahaan swasta.
Ditegaskannya, pasangan calon tidak diizinkan untuk menerima sumbangan dana kampanye dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan instansi pemerintah lainnya. Oleh karena itu, sumber pendanaan yang diperbolehkan adalah dari perusahaan swasta dan individu yang tidak memiliki ikatan resmi dengan pasangan calon.
Hendra juga menjelaskan bahwa ada batasan maksimal sumbangan dari perseorangan yang ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan untuk badan usaha, batasannya adalah Rp750 juta selama periode kampanye. Aturan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 ini mencakup lima kategori sumber dana, yaitu berasal dari pasangan calon dan partai politik pengusul tanpa batasan, partai politik non-pengusul dengan batasan sumbangan Rp750 juta, serta batasan sumbangan dari individu dan badan hukum swasta masing-masing sebesar Rp75 juta dan Rp750 juta.
Hendra mengingatkan kepada kedua pasangan calon untuk mematuhi ketentuan mengenai batasan sumbangan dana kampanye. Pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat berdampak negatif terhadap kelayakan pencalonan mereka.
Selama proses kampanye berlangsung, ada kewajiban bagi pasangan calon untuk menyusun dan menyerahkan tiga jenis laporan. Laporan tersebut meliputi laporan awal dana kampanye, laporan mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan akhir terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
ANTARA
Dana Awal Kampanye Paslon Pilkada Jember Hanya Nol hingga Rp1 Juta
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







