AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Pemerintah Kota Ambon, Maluku, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah mengadakan sosialisasi mengenai kawasan tertib parkir yang ditetapkan di dua ruas jalan strategis di kota ini. Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menciptakan ketertiban di area lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, menjelaskan bahwa daerah yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertib parkir meliputi Jalan A. Y. Patty dan Jalan Slamet Riyadi. Sosialisasi ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan parkir yang mungkin mulai terabaikan. Menurut Yan Suitella, penetapan kawasan tertib parkir dan lalu lintas ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2021. Rencana ke depan mencakup sosialisasi yang lebih luas, tidak hanya terfokus pada dua lokasi yang telah ditentukan, tetapi juga menyasar seluruh kawasan yang menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon. Ia menambahkan bahwa ke depannya, pihaknya berencana menerapkan sanksi terhadap pengendara yang melanggar peraturan, salah satunya dengan cara menggembok kendaraan yang terparkir sembarangan. Selain itu, telah ada keputusan bersama dalam rapat koordinasi mengenai kawasan yang dilarang untuk parkir. Mulai tanggal 1 September 2024, penataan akan dilakukan di kawasan jalan Pantai Losari, Pantai Mardika, dan Jalan Pantai Batu Merah. Di lokasi-lokasi ini, Pemkot Ambon tidak akan melakukan pungutan retribusi parkir. Usaha ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan disiplin para pengguna jalan. Dishub Provinsi juga telah melakukan sosialisasi untuk mencegah pungutan retribusi parkir yang tidak sah. Yan Suitella menekankan bahwa jika masyarakat menemukan adanya pungutan parkir di kawasan tersebut, mereka diimbau untuk melaporkan kejadian tersebut. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan dan merupakan pungutan liar yang merugikan banyak pihak. Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, Balai Transportasi Darat telah memasang rambu-rambu larangan parkir. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk bekerja sama dan segera melaporkan jika terdapat oknum yang berupaya melakukan penagihan retribusi parkir di kawasan yang sudah ditentukan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta penegakan disiplin yang lebih baik dalam penggunaan ruang publik dan peningkatan kualitas lalu lintas di kota Ambon. ANTARA