JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menekankan pentingnya kesadaran hak asasi manusia (HAM) bagi kepala daerah sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan HAM di wilayah ini. Dalam sebuah pernyataan, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menggarisbawahi bahwa pemimpin daerah memegang posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan. Oleh karena itu, sangat krusial untuk menjamin bahwa calon kepala daerah terpilih tidak hanya fokus pada visi, misi, serta kepentingan partai politik yang mendukung mereka, tetapi juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Ramandey menyampaikan bahwa calon kepala daerah harus mengedepankan kebijakan yang berorientasi pada penghormatan dan pemenuhan HAM. Sebagai pedoman, Komnas HAM RI telah menetapkan delapan kriteria yang harus dimiliki oleh calon kepala daerah yang sadar akan isu-isu HAM. Kriteria pertama adalah memiliki visi, misi, dan program kerja yang sejalan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Selanjutnya, kriteria kedua menekankan pentingnya memperkuat program pembangunan daerah yang mengusung perspektif HAM, inklusif, dan berkelanjutan. Kriteria ketiga menuntut komitmen untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta pengelolaan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kriteria keempat mengharuskan calon pemimpin daerah memiliki integritas, serta tidak pernah terjerat hukum atau diberhentikan secara tidak hormat karena kasus korupsi, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, perdagangan manusia, penyalahgunaan narkoba, praktik pembalakan liar, dan pelanggaran HAM lainnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kriteria kelima mengharuskan calon kepala daerah memiliki rekam jejak, visi, dan komitmen yang kuat terhadap pelestarian lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta penyelesaian konflik agraria secara adil. Kriteria keenam menuntut komitmen politik untuk menangani berbagai kasus pelanggaran HAM, termasuk di dalamnya kasus penambangan ilegal, sengketa lahan, perizinan pembangunan tempat ibadah, dan pencemaran lingkungan. Kriteria ketujuh, menurut Ramandey, adalah mendorong dan mendukung penguatan organisasi masyarakat sipil serta para pembela HAM, terutama yang berkaitan dengan kelompok rentan. Terakhir, kriteria kedelapan menyatakan bahwa calon kepala daerah harus berkomitmen untuk menjalani proses pemilihan yang jujur dan adil, dengan mengedepankan visi, misi, dan program tanpa terpengaruh oleh praktik politik transaksional atau isu-isu yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (*SARA*). ANTARA