BATAM –
**Borneonews - Batam**, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Polres Karimun, yang terletak di Kepulauan Riau, telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti seberat 2,5 kilogram *shabu* yang terkait dengan tindak pidana narkoba. Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari seorang tersangka yang berinisial RD. Menurut informasi yang dihimpun, RD bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun. Proses penangkapan RD berlangsung di kediamannya yang terletak di RT 002, RW 003, Kelurahan Sungai Lakam Timur, pada tanggal 2 September. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan 2,5 kilogram *shabu* yang disembunyikan dalam kemasan teh cina bermerek Chines Pin Wei, yang dibungkus dengan plastik berwarna biru dan hitam. Kapolres menjelaskan bahwa barang haram ini diduga berasal dari seseorang berinisial AB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti tersebut tersimpan di atas lemari di dalam kamar milik tersangka RD. Lebih lanjut, Robby mengungkapkan bahwa *shabu* ini diseludupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di area Karimun. Saat ini, kasus yang melibatkan RD telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan pemolisian sedang dalam proses melengkapi berkas administrasi yang diperlukan. Di samping itu, tim penyidik masih terus memburu satu tersangka lain dengan inisial AB yang berada di Malaysia. Robby menyatakan, "Kami terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini, dan saat ini sudah ada satu tersangka yang ditangkap." Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah nyata dari Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan juga Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun atau hukuman seumur hidup, serta denda yang mencapai Rp10 miliar. Dalam proses pemusnahan, barang bukti *shabu* dicampurkan ke dalam wadah berisi air panas bersamaan dengan pembersih lantai, dan kemudian dibuang ke dalam septik tank Polres Karimun. Robby juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Karimun agar menjauhi narkoba karena sanksi pidananya sangat nyata dan dapat berdampak buruk bagi masa depan generasi bangsa. Dia menekankan pentingnya kerja sama masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. "Mari kita bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Karimun," tutupnya. ANTARA