JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dalam transaksi keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan para muzaki, dengan pihak Baznas menekankan pentingnya melakukan uji tuntas atau *due diligence* terhadap semua mitra yang terlibat. Pimpinan Baznas Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum, Nur Chamdani, menjelaskan bahwa proses *due diligence* bukan sekadar formalitas administratif. Hal ini merupakan penerapan dari prinsip-prinsip amanah, kemanfaatan, dan akuntabilitas yang dijunjung tinggi oleh Baznas. Ia menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial untuk memastikan dana zakat digunakan dengan tepat, dan guna mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk potensi pencucian uang serta pendanaan terorisme. Menurut Nur, *due diligence* mencerminkan tanggung jawab Baznas untuk memastikan bahwa setiap mitra yang terlibat dalam pengelolaan zakat adalah pihak yang dapat dipercaya dan tidak akan menimbulkan risiko. Dalam perannya, Baznas tidak hanya bertindak sebagai lembaga penyalur dana zakat, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku. Selain itu, Nur mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam proses pengumpulan zakat. Ia menekankan bahwa tanggung jawab moral Baznas adalah menjaga amanah umat dan memastikan semua pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan yang ada. “Nominal besar yang diterima tidak menjamin aman dari risiko. Jika kami mendapati sesuatu yang mencurigakan, kami tidak akan segan untuk menolak transaksi tersebut,” pungkasnya. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Pemberdayaan Kemitraan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Adhitya Abriansyah Afandi, juga menekankan pentingnya keamanan dalam transaksi keuangan yang berhubungan dengan pengelolaan zakat. Ia menjelaskan bahwa kehati-hatian dalam pengumpulan zakat melibatkan verifikasi setiap muzaki. Dengan tindakan ini, lembaga dapat memastikan bahwa muzaki yang memberikan zakat memiliki sumber pendapatan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dengan demikian, dana zakat yang terkumpul dapat dipastikan berasal dari sumber yang halal dan sah, sehingga kemanfaatannya bagi para mustahik akan terjamin,” tambahnya. Adhitya juga menginformasikan bahwa PPATK dan Baznas telah menjalin kerja sama yang solid sejak penandatanganan nota kesepahaman pada tahun 2021. Kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ia menekankan bahwa dukungan dari PPATK sangat penting bagi Baznas dalam mendeteksi potensi risiko yang mungkin timbul selama proses pengumpulan dan distribusi zakat. Dengan adanya pendampingan dari PPATK, potensi celah yang mungkin dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalkan, sehingga pengelolaan zakat dapat dilakukan dengan lebih aman dan efektif. ANTARA