**Borneonews - Kuala Lumpur**, Seluruh Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang berada di Malaysia kini resmi melayani pembuatan paspor elektronik atau *e-paspor*. Peluncuran layanan ini dilakukan oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, di Kuala Lumpur pada hari Senin.
Duta Besar Hermono menyatakan bahwa jika Kantor Perwakilan RI di Tawau sudah dapat melayani pembuatan *e-paspor*, maka hal yang sama berlaku untuk kantor perwakilan lainnya di Malaysia. Ia menjelaskan bahwa paspor berfungsi sebagai dokumen resmi negara yang diberikan kepada warga negaranya berdasarkan persyaratan tertentu untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.
Lebih lanjut, Hermono menegaskan bahwa paspor memiliki dua fungsi penting. Pertama, sebagai instrumen perlindungan bagi warga negara saat berada di luar negeri. Kedua, sebagai alat yang mempermudah warga negara melakukan perjalanan internasional. Dengan adanya *e-paspor*, kedua tujuan tersebut dapat terpenuhi, mengingat tingkat keamanannya yang lebih tinggi. Paspor ini sulit untuk dipalsukan dan menawarkan kemudahan dalam proses keimigrasian, terutama di autogate yang mempercepat proses penerimaan di bandara.
Dukungan Hermono pun memberikan contoh pengalaman di Jepang di mana pemegang *e-paspor* tidak perlu mengurus visa, berbeda dengan pemegang paspor konvensional yang harus antre lebih lama.
Atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur, Idul Adheman, menambahkan bahwa peluncuran layanan *e-paspor* ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan modern kepada warga negara Indonesia di Kuala Lumpur dan seluruh Malaysia. Saat ini, terdapat 18 kantor perwakilan RI di luar negeri yang siap memberikan layanan serupa dalam pembuatan *e-paspor*.
Idul juga menjelaskan bahwa layanan ini seharusnya sudah dapat dilakukan lebih awal di KBRI Kuala Lumpur, namun mengalami beberapa kendala teknis sehingga baru bisa dilayani sekarang. Dia memaparkan beberapa keunggulan dari *e-paspor*, seperti keamanan data yang lebih baik berkat chip di bagian sampul belakang yang menyimpan data prifil, foto, dan sidik jari pemegang paspor, sehingga risiko pemalsuan dapat diminimalisir.
Sistem keimigrasian untuk *e-paspor* juga dirancang mengikuti standar yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau *The International Civil Aviation Organization (ICAO)*, sehingga lebih memudahkan para pemegang paspor untuk masuk ke berbagai negara lainnya. Di dalam negeri, sistem *autogate* telah ada di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bali, dan Batam, dan rencananya tahun ini akan diperluas hingga ke perbatasan darat di Kalimantan dan sekitarnya.
Dengan peluncuran ini, warga negara Indonesia yang kini berada di Malaysia sudah bisa mengajukan pembuatan *e-paspor* di enam kantor perwakilan RI di negara tersebut. Enam lokasi tersebut meliputi KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Johor Bahru, Kuching, Kota Kinabalu, serta Konsulat Republik Indonesia di Tawau.
Secara simbolis, Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur menyerahkan *e-paspor* pertama kepada Duta Besar Hermono dan istrinya, Kiki Hermono, serta kepada sejumlah perwakilan warga negara Indonesia dan staf KBRI di Kuala Lumpur.
ANTARA
Kantor Perwakilan RI di Malaysia Resmi Luncurkan Layanan E-Paspor
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







