MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mencakup wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) telah berhasil mengumpulkan sebanyak 502.887 Surat Pemberitahuan (SPT) selama periode Januari hingga Agustus 2024. Hal ini merupakan pencapaian dari total 2,6 juta wajib pajak yang terdaftar di wilayah tersebut. Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi yang berlangsung di Makassar. Ia mengungkapkan bahwa angka 502.887 yang tercatat selama periode ini mencakup gabungan dari wajib pajak individu dan wajib pajak badan. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,67 persen jika dibandingkan dengan total 502.256 yang tercatat pada tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Adnan optimis karena masih ada waktu tiga bulan di sisa tahun ini untuk meningkatkan jumlah pelaporan. Adnan Muis juga menekankan upaya yang dilakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, menjelaskan lebih lanjut mengenai statistik pengumpulan SPT tersebut. Data menunjukkan bahwa sebanyak 473.222 wajib pajak individu telah melakukan pelaporan hingga bulan Agustus 2024, sementara angka untuk periode yang sama tahun lalu mencapai 478.021, mencerminkan penurunan sebesar 1 persen. Di sisi lain, untuk wajib pajak badan, tercatat sebanyak 29.665 dan menunjukkan adanya peningkatan sebesar 5,06 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 28.235. Adnan menjelaskan bahwa dalam konteks pajak, terdapat prinsip *self-assessment* yang mengharuskan wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, melapor, dan membayar pajaknya secara mandiri. Prinsip ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak. Lebih jauh, Adnan menyatakan bahwa strategi pengamanan penerimaan pajak di tahun 2024 akan berfokus pada peningkatan fungsi kehumasan guna mendorong kepatuhan wajib pajak. Pengawasan pelaporan pajak pada instansi pemerintah serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, dan APBDes juga akan diperkuat. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejumlah langkah akan diambil, termasuk penguatan sinergi melalui program bersama, pemanfaatan data, penegakan hukum, serta penyusunan daftar sasaran prioritas untuk pengamanan penerimaan pajak. Selain itu, Kanwil DJP juga akan memperluas basis data perpajakan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, serta memberikan himbauan bagi wajib pajak individu dan badan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan. ANTARA