JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan perhatian serius terhadap lima rekomendasi yang disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024. Rekomendasi tersebut menekankan pentingnya revisi regulasi untuk meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang. Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, menyatakan bahwa fokus inti dari rekomendasi tersebut adalah perlunya revisi pada regulasi yang ada saat ini. "Kami menghormati dan mengapresiasi rekomendasi dari pansus ini," ungkapnya dalam pernyataan di Jakarta. Hari ini, Pansus Angket Haji menyampaikan hasil kerjanya dalam sidang Paripurna DPR Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Senayan. Selama penyampaian tersebut, Nusron Wahid selaku ketua pansus membacakan lima poin rekomendasi penting. Rekomendasi pertama menyoroti perlunya revisi terhadap *Undang-Undang* No. 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta UU No. 34 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Haji. Rekomendasi ini diharapkan bisa mencerminkan kondisi terkini dalam regulasi dan modifikasi pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Sejak awal, Kemenag sudah mengusulkan agar terdapat revisi pada regulasi, khususnya pada *Undang-Undang* No. 8 Tahun 2019. Sunanto menjelaskan, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan perlunya revisi mengingat dinamika kebijakan yang terus berubah di Arab Saudi. Ia memberikan contoh bahwa pada tahun 2023, Arab Saudi mengumumkan kuota haji lebih awal dibandingkan sebelumnya. Selain itu, kementerian di Arab Saudi juga menetapkan jadwal tahapan persiapan ibadah haji berdasarkan kalender hijriah, sementara proses pengelolaan anggaran di Indonesia masih menggunakan kalender masehi. "Situasi-situasi tertentu mengharuskan penyelenggara untuk mengambil keputusan dengan cepat. Namun, ini belum diatur dalam regulasi yang berlaku saat ini," lanjutnya. Contoh lain yang disoroti adalah mengenai biaya bagi jamaah yang menggabungkan mahram atau pendamping. Regulasi yang ada tidak membedakan biaya untuk jamaah yang bergabung dengan mahram, meskipun mereka memiliki masa tunggu yang lebih singkat dibandingkan jamaah lain. Jamaah yang berangkat dengan penggabungan mahram hanya diperbolehkan menunggu maksimal lima tahun. Namun, biaya yang dibebankan sama dengan jamaah yang telah menunggu lebih lama, yaitu antara 12 hingga 13 tahun. Kemenag, menurut Sunanto, saat ini sedang aktif melakukan harmonisasi regulasi untuk merespons hal-hal yang perlu diperbaiki. Rekomendasi kedua berfokus pada kebutuhan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama untuk haji khusus, termasuk kuota tambahan. Keputusan yang diambil harus berdasarkan peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia telah menerima kuota tambahan minimal tiga kali. Namun, praktik pembagiannya tidak selalu konsisten. Pada 2019, misalnya, Indonesia memperoleh kuota tambahan sebanyak 10.000 yang sepenuhnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler. Sedangkan pada tahun 2023, kuota tambahan yang diterima sejumlah 8.000, di mana 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Pada tahun 2024, Indonesia kembali mendapatkan 20.000 kuota tambahan, yang dibagi merata antara haji reguler dan haji khusus. Kemenag berkomitmen untuk melakukan kajian yang mendalam sebelum mengambil keputusan alokasi kuota tambahan. Saat ini, kementerian juga berupaya memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota, serta meningkatkan transparansi informasi kepada publik. Rekomendasi ketiga menyarankan agar dalam pelaksanaan ibadah haji khusus mendatang, peran negara dalam pengawasan harus diperkuat dan dioptimalkan. Sunanto menilai bahwa rekomendasi tersebut sejalan dengan upaya penguatan pengawasan, termasuk melalui pembentukan satuan tugas pengawasan untuk haji khusus. Rekomendasi keempat menekankan pentingnya penguatan lembaga pengawasan internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika diperlukan, keterlibatan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum juga bisa dilakukan. Dalam hal layanan akomodasi di Arab Saudi, individu juga diharapkan dapat dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi. Rekomendasi kelima mengharapkan agar pemerintah mendatang menggunakan pertimbangan yang serius dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan individu yang dianggap lebih berkompeten dalam mengelola dan mengkoordinasikan ibadah haji. Terkait dengan hal ini, Sunanto menyatakan bahwa penentuan menteri adalah hak prerogatif presiden. Ia juga menekankan bahwa dalam tiga tahun terakhir, Kemenag telah mencapai prestasi yang memuaskan dalam pelayanan ibadah haji, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. ANTARA