**Borneonews - Yogyakarta**, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Setyawan Hartono, telah menyatakan dukungannya terhadap langkah para hakim dalam memperjuangkan kesejahteraan mereka. Salah satu inisiatif yang diusulkan adalah rencana cuti bersama yang akan dilaksanakan pada 7-11 Oktober 2024, yang diusung oleh Solidaritas Hakim Indonesia.
Setyawan menekankan pentingnya gerakan ini, dengan mengatakan, "Kami semua mendukung gerakan ini dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan hakim." Meskipun begitu, ia mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada hakim yang mengajukan permohonan cuti untuk periode tersebut, baik di lingkungan PT Yogyakarta maupun di pengadilan negeri (PN) di seluruh daerah Istimewa Yogyakarta.
Apabila cuti massal ini terlaksana, Setyawan berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya melalui pelayanan publik satu pintu (PTSP), tetap berfungsi dengan baik. Ia berpendapat bahwa pengajuan cuti adalah hak setiap hakim dan tidak seharusnya dilarang. Setyawan juga menegaskan bahwa ia tidak ingin menghalangi para ketua pengadilan negeri (KPN) dalam memberikan hak cuti kepada hakim.
Ditegaskannya, "Kecuali jika mereka bolos. Mereka ingin menggunakan haknya. Untuk melakukan aksi tersebut, mereka memanfaatkan hak cuti." Mengenai pelaksanaan cuti di tingkat pengadilan tinggi, ia menilai dampaknya terhadap pelayanan masyarakat tidak akan terlalu signifikan. "Hakim di PT hanya menangani berkas, sedangkan pelayanan di PTSP tetap berjalan. Jadi, jika hakim di PT mengajukan cuti, itu tidak terlalu berdampak."
Setyawan percaya bahwa para hakim, terutama hakim junior, tidak memiliki niat untuk mengabaikan tugas melayani publik. Sebaliknya, mereka berharap ada perhatian dari pihak berwenang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ia juga mengakui bahwa sudah 12 tahun tidak ada peninjauan gaji maupun tunjangan bagi para hakim, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Dia menyebutkan bahwa total gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga bagi hakim junior hanya berkisar antara Rp12 juta hingga Rp13 juta, setara dengan *take home pay* yang diterima oleh staf di PT yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Setyawan, jumlah tersebut tidak mencerminkan kondisi yang wajar, mengingat para hakim junior sering kali harus berpindah tempat dan terpisah dari keluarga karena tugas mereka.
"Jadi saya memahami jika para hakim muda merasa perlu untuk bergerak, karena mereka telah terlalu lama menunggu perubahan yang diharapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia juga mengumumkan rencana untuk melaksanakan Gerakan Cuti Bersama Hakim secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini menjadi representasi dari komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Fauzan Arrasyid, sebagai juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa ketidakmampuan pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan hakim dapat dianggap sebagai langkah mundur yang berpotensi merusak integritas lembaga peradilan. "Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim berisiko terjerumus dalam praktik korupsi, mengingat penghasilan mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
ANTARA
Dukungan Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk Kesejahteraan Hakim
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pengepul Pertalet di Kapuas yang Diringkus Ditpolairud Polda Kalteng beli BBM Subsidi dengan Harga Rp 470 per Jeriken
Bupati Seruyan Minta Pelajar Hindari Bullying
Nenek Sebatang Kara di Kotim Sakit dan Hidup Sendiri, Bupati Minta Dipantau Rutin
Bupati Kotim Pastikan Pemda Bantu Pembangunan Masjid Al-Muhajirin yang Terbakar
Senkom Mitra Polri Kobar Dukung Operasi Patuh Telabang 2026
Puluhan Pemuda Asal Gumas Akan Ikut Peringatan Hari Sumpah Pemuda dan IKBAB Tingkat Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







